Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno turut menyoroti aksi penyadapan kepada Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan oleh eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo. 

Menurutnya, aksi sabotase yang dilakukan mustahil untuk kepentingan pribadi sang jenderal bintang empat itu. Menurut Oegroseno penyadapan yang dilakukan diduga kuat untuk kepentingan politik jangka panjang kelompok tertentu.

Baca Juga: Kok Bisa Senekat Itu, Pak Listyo Sebenarnya Kamu Dijanjiin Apa Sama Si Mukidi?

“Apakah kepentingan pribadi Pak Listyo ingin jadi presiden? Saya yakin seyakin-yakinnya beliau tidak ingin jadi presiden pada 2029 atau 2034. Tapi operasi senyap ini diduga dilakukan untuk mendukung perjalanan politik jangka panjang tertentu," ungkap Oegroseno dalam tayangan YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Kamis (5/11/2026). 

Oegroseno tidak menyebut secara gamblang mengenai orang yang memberi perintah penyadapan kepada Listyo, namun ia mengakui Listyo sangat dekat dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sejak lama. Bahkan kiprah Listyo di korps bhayangkara tak terlepas dari kedekatan personal ke duanya.

"Tersangka utamanya kan Pak Listyo Sigit sendiri. Beliau menjabat sebagai ajudan presiden dan sangat dekat dengan Pak Jokowi sejak awal. Seharusnya para ajudan presiden dari unsur Polri bisa mengingatkan pimpinan dengan berani berkata tidak pada hal yang menyalahi aturan. Tapi karena terlalu dekat, semua perintah mantan presiden dianggap tidak bisa ditolak," katanya.

Selain dugaan keterlibatan pihak tertentu, Oegroseno turut mempertanyakan daftar sasaran penyadapan. Ia menyoroti sejumlah ketua partai politik, pejabat negara, hingga pengusaha yang diduga menjadi target, sementara nama Gibran Rakabuming Raka justru tidak tercantum dalam daftar tersebut.

Kondisi itu, menurutnya, menimbulkan dugaan bahwa penyadapan tersebut berkaitan dengan operasi politik untuk kepentingan tertentu pada masa mendatang. Karena itu, ia meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ditanya apakah Jokowi perlu diperiksa dalam perkara ini, Oegroseno secara tegas meminta penegak hukum tidak menjadikan status mantan presiden sebagai alasan untuk menghindari pemeriksaan. 

"Jangan ragu-ragu. Dulu tahun 1999 kasus-kasus besar melibatkan presiden sebagai saksi, tidak ada masalah. Jangan ragu bahwa mantan presiden tidak boleh diperiksa. Mantan presiden itu hanya sebutan saja, manusianya tetap sama di mata hukum. Motif ini harus diungkap tuntas agar kepercayaan masyarakat kepada Polri kembali pulih di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi," tegasnya.

Diketahui, selain Listyo Sigit, dua petinggi Polri lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Modus yang disorot dalam perkara ini adalah memasukkan sejumlah nomor telepon seluler ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap meskipun tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Persoalan semakin mencuat setelah sekitar Oktober 2026 para tersangka disebut memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem tersebut.

Baca Juga: Penyadapan Prabowo Diduga Libatkan 11 Jenderal, Rencana Komplotan Listyo Sigit Melarikan Diri Mulai Terendus

Penghapusan itu diketahui oleh petugas yang kemudian melaporkan perkara tersebut pada 30 Oktober. Kini, dugaan motif di balik penyadapan hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain menjadi sejumlah hal yang disorot dalam pengusutan kasus tersebut.