Diketahui, Butet Kartaredjasa dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.

Pelaporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Berkas laporan ditandatangani Kasiaga II SPKT Polda DIY Kompol Sugiarta.

Pelaporan terhadap Butet oleh sejumlah organisasi relawan pendukung Jokowi seperti Projo DIY, Sedulur Jokowi, dan Relawan Arus Bawah Jokowi. Pelaporan tersebut didampingi Tim Kampanye Daerah (TKD) Calon Presiden Prabowo Subianto-Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Namun belakangan, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo, Budi Arie mengungkapkan permintaan Presiden RI Jokowi soal pencabutan laporan terhadap budayawan Butet Kartaredjasa ke kepolisian.

"Jangan bikin ramai di publik, saya yang jadi sasaran omongan, Pak Butet saja tidak mengadukan ke polisi, kok. Apalagi Pak Butet itu kan kawan sendiri,” kata Budi.