Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengkritisi sikap Presiden Joko Widodo yang meminta relawannya mencabut laporan polisi ke Budayawan Butet Kartaredjasa.
Menurut Dedi, permintaan Jokowi adalah sebuah blunder fatal yang bikin masyarakat semakin pesimis, sebab orang-orang yang diperkarakan karena menyinggung kepala negara bukan hanya Butet, banyak orang yang mengalami nasib yang sama. Permintaan Jokowi lanjut Dedi membuat masyarakat berpikir bahwa Jokowi adalah dalang dari laporan polisi terhadap Butet.
Baca Juga: Teori Kuda Putih Jokowi: Ahok Dipakai untuk Gagalkan Koalisi Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin
"Ini akan membuat publik membenarkan jika Jokowi ada di balik konflik opini Butet ini," Dedi kepada wartawan Selasa (5/2/2024).
Dedi mengatakan, permintaan pencabutan laporan terhadap Butet adalah cerminan kepanikan Jokowi, kepala negara disebutnya khawatir terjadi eskalasi dan kehilang kepercayaan masyarakat. Kepanikan itu yang membuat Jokowi bikin blunder. o
"Bisa saja, Jokowi khawatir jika ini akan tereskalasi dan membesar, Jokowi bisa kehilangan kepercayaan dan simpati publik, terlebih mulai berdatangan perguruan tinggi yang nyatakan sikap mengkritik Jokowi," ujarnya.
"Imbasnya, jika Jokowi terus lakukan perlawanan terhadap publik, ia khawatir jika tidak mampu bertahan hingga jabatannya usai," tambahnya.
Baca Juga: Ahok: Kalau Pemimpin Negeri Ini Tidak Setia pada Sumpah Jabatan Kita Tinggalkan, Nggak Ada Urusan
Selain itu, Dedi menambahkan, permintaan Jokowi menyangkut pencabutan laporan terhadap Butet Kartaredjasa itu juga tak berkaitan dengan upaya n memperbaiki hubungan dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Rasanya tidak, Megawati tidak cukup kuat terhubung dengan Butet, meskipun ia (Butet) sedang berkampanye untuk Ganjar, tetapi Butet punya basis pengaruh di luar Megawati," ujar Dedi menambahkan.
Diketahui, Butet Kartaredjasa dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.
Pelaporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Berkas laporan ditandatangani Kasiaga II SPKT Polda DIY Kompol Sugiarta.
Pelaporan terhadap Butet oleh sejumlah organisasi relawan pendukung Jokowi seperti Projo DIY, Sedulur Jokowi, dan Relawan Arus Bawah Jokowi. Pelaporan tersebut didampingi Tim Kampanye Daerah (TKD) Calon Presiden Prabowo Subianto-Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Namun belakangan, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo, Budi Arie mengungkapkan permintaan Presiden RI Jokowi soal pencabutan laporan terhadap budayawan Butet Kartaredjasa ke kepolisian.
"Jangan bikin ramai di publik, saya yang jadi sasaran omongan, Pak Butet saja tidak mengadukan ke polisi, kok. Apalagi Pak Butet itu kan kawan sendiri,” kata Budi.