Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kawasan melanjutkan penggeledahan di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan Kamis malam (9/7/2026) setelah sebelum melakukan penggeledahan serta menyita uang tunai ratusan miliar di restoran De Clan dan Koin Money Changer di kawasan tersebut. 

Penggeledahan lanjutan kali ini menyasar sebuah rumah toko (ruko) kosong yang berada tak jauh restoran De Clan dan Koin Money Changer yang sudah disasar sebelumnya. 

Baca Juga: Kejagung Minta Penggeledahan Kortas Tipikor Tak Dikaitkan dengan Orang Atau Instansi Tertentu

Penggeledahan kali ini disertai dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yakni warga sekitar yang mengetahui keberadaan ruko tersebut. 

“Ruko dalam keadaan kosong, tetapi tadi bisa dilihat ada saksi dari pihak lingkungan yang hadir di sini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan Jumat (10/7/2026).

Menurut dia, kehadiran saksi dari lingkungan juga bertujuan memastikan seluruh tahapan penggeledahan berlangsung sesuai ketentuan hukum.

"Untuk menyaksikan bahwa proses penggeledahan ini sudah sah, penyidik menunjukkan surat perintah penyidikan dan surat izin penggeledahan dari pengadilan," katanya.

Budi menegaskan, penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap tiga perkara dugaan korupsi.

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN (Persero) yang diduga memicu gangguan pasokan listrik (blackout), dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PT Asabri (Persero), serta dugaan korupsi terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel (Persero). Penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan ketiga perkara tersebut.

Ia menambahkan, hingga kini penyidik telah menggeledah 13 lokasi. Penggeledahan di ruko Cipete dilakukan setelah penyidik memperoleh petunjuk baru dari hasil pemeriksaan saksi, gelar perkara, serta penggeledahan di 12 lokasi sebelumnya.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat komputer, dan sejumlah barang lainnya. Namun, penyidik masih menginventarisasi seluruh barang yang diamankan sehingga belum dapat menjelaskan secara rinci jenis usaha yang beroperasi di ruko tersebut maupun keterkaitan barang bukti dengan perkara yang disidik.

Baca Juga: Benarkah TNI Bersenjata Lengkap Datangi Polda Metro Jaya di tengah Penggeledahan Kortas Tipikor?

"Kami akan terus memberikan pembaruan terkait setiap kegiatan penyidikan agar prosesnya berjalan secara transparan," ujar Budi.