Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan kesiapannya untuk menghadiri persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dan Roy Suryo.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Selasa (7/7/2026). Menurutnya, ia akan memenuhi panggilan apabila diminta hadir oleh majelis hakim.

Baca Juga: Pinta Jokowi Soal Injak Kepala Kerbau: Itu Ritual Adat, Jangan Ditarik ke Politik

"Kalau saya diundang yang mulia majelis hakim untuk hadir di forum persidangan, ya saya akan hadir," kata Jokowi.

Jokowi menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan mengikuti setiap tahapan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kita harus menghormati proses hukum yang ada dan mekanisme hukum yang ada," ujarnya.

Mantan Wali Kota Solo itu juga menyatakan siap menunjukkan seluruh dokumen pendidikannya apabila diminta dalam persidangan. Dokumen yang dimaksud mencakup ijazah mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Baca Juga: Yang Ngomong Pak Mahfud! Ini Akibatnya Kalau Jokowi Mangkir dari Sidang Dokter Tifa

"Dan sesuai yang saya sampaikan yang lalu saya akan membawa dan menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan S1 yang saya miliki," imbuhnya.

Sebelumnya, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026). Roy Suryo juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.