Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo terancam hukuman berat jika ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) milik presiden ke-7 RI itu raib dan tak bisa ditunjukan ke publik. 

Hal ini disampaikan Pengamat kebijakan publik, Gigin Praginanto, dia mengatakan jika Jokowi ogah hadir di persidangan tak mau menunjukan ijazahnya maka kedua terdakwa bakal sangat gampang dibui atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik

Baca Juga: Jokowi Belum Jadi Saksi, Tifa Colek Termul: Masih Jadi Penonton, Belum Waktunya Dia Dicecar 25 Advokat!

"Jika nanti Jokowi tidak hadir di persidangan dan ijazah UGM-nya gaib entah dimana, Roy Suryo dan dr Tifa akan dihukum berat," kata Gigin di  akun X pribadinya, dikutip Kamis (9/7/2026).

Kasus hukum yang melibatkan Jokowi bukan baru terjadi kali ini saja, sebelumnya ia juga terlibat perkara hukum dengan berbagai pihak seperti Bambang Tri dan Gus Nur yang kesemuanya dijebloskan ke penjara setelah Jokowi memilih untuk tidak hadir dalam ke dua kasus tersebut. 

Skema yang sama berpotensi diulang Jokowi dalam kasus tudingan ijazah palsu yang sedang bergulir sekarang ini. Jika itu terjadi maka ke dua terdakwa siap-siap digiring masuk bui.  

"Bukan karena keadilan seperti pernah dialami Bambang Tri dan Gus Nur tapi untuk menunjukkan siapa yang berkuasa di negeri ini," tandasnya.

Sebagai catatan, pada April 2023 Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bambang Tri dan Gus Nur atas kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terkait tuduhan ijazah palsu. Hukuman itu kemudian dipotong menjadi 4 tahun di tingkat banding.

Selama persidangan berlangsung, Jokowi sebagai pihak yang dituduh tidak pernah hadir langsung di ruang sidang. Bukti yang diajukan hanya berupa dokumen dan saksi-saksi lain. Bambang Tri akhirnya mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2025, sementara Gus Nur bebas murni di bulan yang sama setelah menerima amnesti massal dari Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu, Jokowi sendiri telah memastikan bakal hadir di ruang sidang menjadi saksi jika memang diminta Pengadilan. Tak hanya sekadar datang memberi kesaksian, Jokowi mengaku bakal memamerkan seluruh ijazah miliknya baik dari jenjang  SD hingga Sarjana. 

“Seperti yang saya sampaikan yang lalu, saya akan membawa dan menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA dan S1 yang saya miliki,” kata Jokowi.

Jokowi menegaskan, proses hukum yang sedang bergulir sekarang ini mesti dihormati dan dijunjung tinggi. Untuk itu dia menegaskan dirinya bakal hadiri di ruang sidang jika dibutuhkan.

Baca Juga: Megawati - Jokowi Beda Kelas, Kandang Banteng Tak Goyang Diseruduk Gajah

“Kita harus menghormati proses hukum yang ada dan mekanisme hukum yang ada. Kalau saya diundang oleh Yang Mulia Majelis Hakim untuk hadir di forum persidangan, ya saya akan hadir," ucapnya.