Kaya Bahan Baku, Siapkah Indonesia Jadi Remain Utama EV?

Cita-cita pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pemain utama kendaraan listrik atau Elektric Vehicle (EV) dunia masih terbuka cukup lebar. Keseriusan pemerintah dalam mengejar cita-cita tersebut terlihat dari upaya yang dilakukan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik, mulai dari stasiun pengisi daya, pembangunan pabrik baterai, hingga stimulasi pemberian subsidi, dan yang lainnya. Presiden telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, tentang Perubahan Perpres Nomor 55 Tahun 2019. 

Tertulis dalam Pasal 8, kewajiban penerapan tingkat komponen dalam negeri alias TKDN untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat sebesar 40 persen berlaku hingga 2026. Dengan begitu, pemerintah berkomitmen mempercepat pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Tanah Air.

Baca Juga: Langkah Bank BTPN Dukung Transisi Menuju Ekonomi Hijau Melalui ESG Deposit

Untuk mendukung Indonesia menjadi pusat industri kendaraan listrik dan mendorong percepatan struktur bagi ekosistem mobil listrik di Indonesia, dengan meningkatkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) menjadi 40 persen dan tertulis hingga 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%. Hilirisasi industri menjadi salah satu konsen pemerintah saat ini, melalui Kemenko Marves menyatakan bahwa hilirisasi pertambangan Indonesia dapat menjadi peluang dan langkah menuju masa depan. Topik hilirisasi juga menjadi salah satu hal yang dibahas dalam debat Calon Presiden 2024. 

Selain pentingnya hilirisasi ini, terwujudnya ekosistem kendaran listrik tentu juga harus didukung dengan ekosistem dan infrastruktur yang memadai. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan insentif yang bertujuan untuk mendukung pasokan kendaraan listrik yang terjangkau.

Untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik ke depan, Pemerintah saat ini memperkuat dengan aturan baru terkait Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 38/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. 

Meski demikian, hingga saat ini, populasi kendaraan listrik belum mencapai ekspektasi yang diharapkan oleh pemerintah. Hal tersebut disebabkan belum terciptanya ekosistem kendaraan listrik secara optimal seperti yang tergambar dari ketersedian stasiun pengisian kendaraan listrik Umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU).

VP Perencanaan Strategis Pengembangan Produk Niaga, Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), Ahmad Syauki, mengatakan, kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah dan pihaknya mendorong pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik atau electric vehichle (EV) sangat pesat di Indonesia. "Berbagai kebijakan baik oleh pemerintah melalui kementerian ataupun PLN ini tumbuhnya ekosistem ini sangat luar biasa," ujar Syauki dalam Warta Ekonomi Economy & Business Outlook 2024, Selasa (26/3/2024).