Wacana pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM)  bersubsidi kembali menggaung sejak beberapa bulan terakhir. Kabarnya, pembelian BBM subsidi akan mulai dibatasi pada 1 Oktober 2024 mendatang, setelah sebelumnya sempat direncanakan pembatasan dimulai pada 17 Agustus 2024 bertepatan dengan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Lantas, seperti apa perkembangan rencana pembatasan pembelian BBM subsidi yang akan dicanangkan pemerintah? Berikut Olenka rangkum sejumlah informasi terkait seperti dikutip dari berbagai sumber, Jumat (29/8/2024).

Bukan Wacana Baru

Rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi ini bukanlah wacana baru. Bahkan, sudah menjadi wacana yang diulang-ulang sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kala itu, rencana pembatasan pembelian BBM mulai menjadi pembahasan setelah melejitnya harga minyak mentah pada 2013-2014.

Menukil dari laman CNBC Indonesia, berbagai cara pun sudah dilakukan SBY di era kepemimpinannya untuk mewujudkan rencana tersebut. Di antaranya seperti penggunaan teknologi Radio Frequency Identification (RFID), serta sistem pembayaran non-tunai untuk pembelian BBM.

Pemerintah pun melakukan uji coba teknologi RFID di wilayah Jabodetabek. Sayangnya, uji coba tersebut lantaran adanya kendala pada produksi alat kendali. Bukan hanya itu, minimnya partisipasi masyarakat, serta terbatasnya petugas SPBU terhadap program RFID juga menjadi kendala yang menyebabkan uji coba tersebut gagal dilakukan.

Begitu pun dengan sistem pembayaran non-tunai dengan memperkenalkan Survey Card dan Fuel Card yang juga gagal lantaran memiliki sejumlah kekurangan, seperti kendala top up dan double-checking settlement yang kerap merepotkan petugas SPBU setempat.

Baca Juga: Pertamina Lakukan Groundbreaking Bufferzone Kilang Balongan

Kembali Digodok di Era Pemerintahan Jokowi

Gagal diwujudkan di era Presiden SBY, rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi kembali digodok di pemerintahan Presiden Jokowi. Adapun rencana pembatasan pembelian BBM nantinya akan dilaksanakan setelah adanya Peraturan Menteri (Permen).

Mengutip dari laman Kompas, Presiden Jokowi mengungkap bahwa rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi ini bertujuan untuk mengefisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melalui pembatasan yang diberlakukan nantinya, kabarnya dapat mengurangi polusi di Jakarta.

Pembatasan pembelian BBM subsidi ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa BBM subsidi tepat sasaran, yakni diberikan kepada mereka sektor-sektor tertentu yang benar-benar membutuhkan. 

Kebijakan RFID juga sempat diterapkan pada 2015, di awal pemerintahan Presiden Jokowi. Hal tersebut diterapkan setelah adanya kenaikan harga BBM setelah Jokowi mengalihkan anggaran subsidi BBM untuk pembangunan infrastruktur dan pengentasan kemiskinan. Sayangnya, setelah ribuan kendaraan dipasang alat deteksi RFID, pemerintah membatalkan kebijakan tersebut.