Growthmates, pasti kamu sudah tidak asing lagi mendengar kata “konservasi” di dalam ruang lingkup lingkungan hidup. Namun, sebenarnya kamu tahu atau tidak apa yang dimaksud dengan konservasi?

Konservasi merupakan upaya, langkah, dan metode pengelolaan serta penggunaan biosfer secara bijaksana agar memperoleh keuntungan terbesar secara lestari untuk generasi sekarang dengan tetap terpelihara potensi untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi yang akan datang.

Cakupan konservasi menurut International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) meliputi manajemen udara, air, tanah, mineral ke organisme hidup termasuk manusia. 

Tujuan utamanya adalah tercipta kualitas kehidupan manusia yang meningkat. Langkah-langkah termasuk dalam kegiatan manajemen konservasi yaitu survei, penelitian, administrasi, preservasi, pendidikan, pemanfaatan dan latihan.

Upaya konservasi di Indonesia telah diatur menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ada dua cara konservasi yang diterapkan di Indonesia, yaitu secara in-situ dan ex-situ.

Baca Juga: 5 Langkah Sederhana untuk Mendorong Kemauan Anak Menjaga dan Mencintai Lingkungan, Apa Saja?

Yuk, simak lebih lengkapnya mengenai bentuk-bentuk konservasi di Indonesia, seperti yang dikutip Olenka dari berbagai sumber, Senin (4/3/2024).

Konservasi in-situ

Konservasi in-situ ini merupakan cara pelestarian keanekaragaman hayati, yang dilakukan di habitat asli spesies. Ada beberapa contoh konservasi secara in-situ, antara lain:

  1. Cagar alam: Cagar alam adalah kawasan yang berfungsi untuk perlindungan flora dan fauna yang dilindungi, beserta habitatnya. Contoh cagar alam di Indonesia yaitu Cagar Alam Maninjau di Sumatra Barat, Cagar Alam Kawah Ijeng di Jawa Timur, dan Cagar Alam Waigeo Barat di Papua Barat. 
  2. Suaka margasatwa: Suaka margasatwa adalah kawasan yang berfungsi untuk perlindungan hewan yang hampir punah. Contoh suaka margasatwa di Indonesia yaitu Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Aceh, Suaka Margasatwa Barumun di Sumatra Utara, dan Suaka Margasatwa Bukit Batu di Riau.
  3. Taman nasional: Taman nasional adalah kawasan yang berfungsi untuk perlindungan ekosistem asli dari tempat tersebut, yang bermanfaat untuk penelitian, ilmu pengetahuan, dan budidaya. Contoh taman nasional di Indonesia yaitu Taman Nasional Komodo di Pulau Komodo.
  4. Hutan lindung: Hutan lindung adalah kawasan hutan yang berfungsi untuk pencegah banjir dan erosi, serta dilindungi oleh pemerintah. Contoh hutan lindung di Indonesia yaitu Hutan Lindung Wehea di Kalimantan Timur, Hutan Baning di Kalimantan Barat, dan Hutan Lindung Langsa di Aceh.