Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan aturan baru mengenai pemastian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia sebagai langkah memperkuat kemandirian dan kewibawaan bangsa sekaligus mendukung kedaulatan pangan yang sehat dan halal. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.

“Dengan adanya laporan pemastian produk halal impor ini, masyarakat Indonesia semakin percaya dengan produk impor tersebut, jadi ini lebih menguntungkan bagi mereka,” tegas Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal, seperti dikutip dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).

Baca Juga: Marah Besar Gegara Isu Percepatan Pemilu 2029, Haikal Hasan ke Budi Arie: Ingat, Kau Pernah Diselamatkan Pak Prabowo

Sebagai informasi, urgensi kepastian halal juga tercermin dari perhatian konsumen Indonesia terhadap keberadaan logo halal pada produk.

Survei Populix dalam laporan Insight and Customer Perspective of Halal Industry in Indonesia pada Maret 2023 terhadap 1.014 responden menunjukkan, sebanyak 83 persen responden menjadikan keberadaan logo halal sebagai faktor utama dalam memilih produk. Untuk kategori makanan, perhatian tersebut bahkan mencapai 93 persen.

Baca Juga: Puji Kinerja BPJPH, IBSW Sebut Kepemimpinan Haikal Hasan Kunci Sukses Wajib Halal 2026

Diketahui, Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 telah melalui serangkaian pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Penyusunannya juga telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

Babe Haikal menjelaskan, pemastian produk halal merupakan bagian dari penyelenggaraan JPH yang berlandaskan prinsip pelindungan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, serta profesionalitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Substansinya adalah kepastian. Masyarakat memperoleh perlindungan dalam memilih produk, sementara pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai pemenuhan ketentuan jaminan produk halal. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan memberikan manfaat bagi konsumen sekaligus menciptakan kepastian dan nilai tambah bagi dunia usaha,” kata Babe Haikal.

Ia menegaskan, kepastian tersebut menjadi semakin penting ketika produk dari luar negeri masuk dan diperdagangkan di Indonesia.

“Ketika produk luar negeri masuk ke Indonesia, masyarakat berhak mendapatkan kepastian status halalnya. Di sisi lain, pelaku usaha juga membutuhkan aturan yang jelas agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku. Jadi, kepentingan konsumen dan dunia usaha harus berjalan bersama,” tegasnya.

Masih kata Babe Haikal, regulasi baru tersebut tidak dimaksudkan untuk menciptakan proses yang berbelit bagi pelaku usaha. Sebaliknya, mekanisme pemastian produk halal diatur secara terukur dengan dukungan sistem elektronik yang terintegrasi.

“Prinsipnya adalah memberikan kepastian tanpa menciptakan proses yang tidak diperlukan. Karena itu, mekanisme pemastian diatur secara terukur dan didukung sistem elektronik terintegrasi,” ujarnya.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan pemberlakuan penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap kedua pada Oktober 2026, termasuk bagi produk yang berasal dari luar negeri.

Momentum pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal tahap kedua dinilai tidak hanya penting dari sisi perlindungan konsumen dan kepastian hukum, tetapi juga memiliki dimensi ekonomi.

Dengan mekanisme pemastian yang jelas, tertib, dan terintegrasi, penyelenggaraan sertifikasi halal dinilai dapat membuka potensi penerimaan negara sekaligus mendorong pertumbuhan ekosistem industri halal nasional.

“Regulasi ini harus dilihat sebagai upaya menghadirkan kepastian halal sekaligus kepastian usaha. Konsumen mendapatkan perlindungan, sementara pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai kewajibannya. Pada akhirnya, kepastian halal juga memberikan nilai tambah bagi produk dan mendukung berkembangnya ekosistem ekonomi halal,” ungkap Babe Haikal.

Ia juga mendorong para importir dan Lembaga Inspeksi untuk memahami serta mempersiapkan pemenuhan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kesiapan seluruh pihak menjadi penting agar pelaksanaan pemastian produk halal impor dapat berjalan efektif, memberikan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus menciptakan iklim usaha yang memiliki kepastian,” tandasnya.