Polemik dokumen pendidikan menengah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat. Di tengah sayembara untuk mencari bukti mengenai ijazah Gibran yang disebut menawarkan hadiah hingga miliaran rupiah, pemerintah dinilai belum menunjukkan sikap tegas dalam merespons persoalan tersebut.
Pemerhati sosial dan politik Adian Radiatus menilai polemik tersebut semestinya turut menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, persoalan itu sudah berkaitan dengan posisi Gibran sebagai wakil presiden sehingga tidak lagi tepat jika hanya dipandang sebagai persoalan pribadi.
"Presiden Prabowo Subianto dan Kabinet Merah Putih tidak boleh membiarkan sayembara ijazah sekolah menengah atas tersebut terus bergulir karena wakil presiden telah menjadi sasaran tembak," kata Adian, dikutip Senin (7/9/2026).
Baca Juga: Pak Prabowo Mohon Hati-hati! Jokowi Sedang Operasi Pemenggalan Kepala tanpa Kudeta
Adian menilai pemerintah perlu memberikan kejelasan ketika seorang pejabat tinggi negara terus menjadi sasaran polemik. Menurutnya, sikap yang tegas diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi isu yang lebih besar.
Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran justru dapat memperpanjang spekulasi di tengah masyarakat. Terlebih, isu yang dipersoalkan menyangkut riwayat pendidikan seorang Wakil Presiden Republik Indonesia.
Bagi Adian, pemerintah memiliki kepentingan untuk memastikan polemik tersebut tidak terus membayangi kredibilitas pemerintahan Prabowo-Gibran.
Menurut dia, persoalan tersebut pada akhirnya tidak hanya menyangkut Gibran secara personal. Jika terus bergulir, polemik itu berpotensi ikut menyeret kredibilitas pemerintah dan negara.
Baca Juga: 'Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari Lagi'
Sementara itu, sayembara yang digelar mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana masih berlangsung. Sayembara tersebut bertujuan mencari bukti yang sah mengenai dokumen pendidikan tingkat SLTA atau sederajat milik Gibran.
Denny sebelumnya menetapkan 9 September 2026 sebagai batas akhir sayembara. Hingga beberapa hari sebelum tenggat, ia menyatakan telah menyiapkan langkah lanjutan apabila dokumen yang dipersoalkan tidak kunjung ditemukan atau dihadirkan.
"Jika dokumen bukti telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat tidak kunjung dihadirkan, maka perkara ini kami pertimbangkan untuk diuji ke hadapan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Denny Indrayana.
Langkah tersebut menjadi bagian dari polemik yang terus berkembang terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Namun, hingga kini belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan ataupun membatalkan kedudukannya sebagai wakil presiden.