Beberapa waktu terakhir, proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 menjadi perbincangan luas publik. Terlebih, sebelumnya di media sosial beredar beberapa video pernyataan eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, terkait hal tersebut.
Menurutnya, pengembangan PIK 2, yang dikelola kontraktor swasta, Agung Sedayu Group, milik konglomerat Aguan, dianggap meresahkan dan dinilai tidak tepat masuk kategori PSN.
Untuk diketahui, PSN sendiri merupakan proyek-proyek infrastruktur Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Jokowi. Skala dari proyek ini disebut bersifat strategis dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan di daerah. Proyek dengan status PSN ini akan memperoleh beberapa keunggulan berupa percepatan pembangunan.
Saat ini, di kawasan PIK 2 sendiri sedang dibangun jalan tol KATARA (Kamal-Teluk Naga Rajeg) sepanjang hampir 40 KM dan diperkirakan akan mulai beroperasi dalam 1 tahun ke depan. Pembangunan PIK 2 ini pun sudah berlangsung mulai tahun ini dan ditargetkan selesai pada 2060 mendatang dengan cakupan area sekitar 1.755 hektar.
Namun kini, progress proyek itu pun menuai kritik dan polemik. Berbagai persoalan yang ada pun tentu saja memantik kembali pertanyaan dasar, apa sebenarnya alasan dan bagaimana awal perkara PIK 2 dan proyek PSN?
Terkait hal itu, Olenka pun akan mengulasnya lebih rinci, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber, Jumat (22/11/2024).
Baca Juga: Siap-Siap! Tahun Depan Prabowo Pindahkan ASN ke IKN
Apa Itu PIK 2?
PIK 2 adalah sebuah kawasan properti yang dikembangkan di pesisir utara Banten, yang lokasinya berbatasan dengan Jakarta.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pihak pengelola PIK, PIK2 merupakan lanjutan usaha patungan Agung Sedayu Group (ASG) dan Salim Group (SG) setelah berhasil mengembangkan Kawasan PIK 1 dan pulau reklamasi yakni Golf Island and Ebony dengan total luasan pengembangan sekitar 1.600 hektar.
Kawasan itu mencakup pembangunan di pulau reklamasi Golf Island dan Ebony Island. Dulu keduanya bernama Pulau C dan D.
Agung Sedayu Group sendiri dirintis oleh Sugianto Kusuma alias Aguan. Sedangkan, Salim Group dipimpin oleh Anthony Salim. Keduanya merupakan konglomerat negeri yang juga berinvestasi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mengapa PIK 2 Masuk PSN?
Pada 24 Maret 2024 lalu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengeluarkan rilis terkait 14 PSN baru di berbagai sektor. Antara lain 8 kawasan industri, 2 kawasan pariwisata, 2 jalan tol, 1 kawasan pendidikan, riset, dan teknologi kesehatan, serta 1 proyek Migas lepas pantai.
Dari 14 PSN baru tersebut salah satu di antaranya berada di kawasan PIK 2, yakni pengembangan Green Area dan Eco-City yang dinamai Tropical Coastland. Salah satu pertimbangannya adalah kawasan seluas 1.750 hektare itu akan menjadi destinasi wisata baru dan mengakomodasi kawasan hutan bakau.
Menteri Pariwisata yang menjabat saat itu, Sandiaga Uno, mengatakan, alasan PIK 2 masuk ke PSN adalah karena kawasan ini mampu menjadi destinasi yang menarik untuk berwisata serta mampu membuka lapangan kerja baru serta menggeliatkan ekonomi.
"Kita melihat presentasi dari rekan-rekan PIK2, dimana masif sekali ada lebih dari 1.000 hektare yang dikembangkan dengan target 20 juta kunjungan wisatawan dan 10 juta lapangan kerja baru. Ini effort yang sangat luar biasa oleh pengembang dan mereka telah membangun infrastrukturnya sendiri. Pemerintah harus hadir untuk memfasilitasi," papar Sandiaga, seperti dikutip dari Antara, Senin (1/4/2024) lalu.
Tak hanya itu, Sandiaga pun melihat aksesibilitas kawasan PIK juga bagus, yakni dekat dengan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng serta memiliki daya tarik wisata yang memukau, di antaranya wisata mangrove, destinasi wisata buatan (reklamasi) hingga memiliki pusat kuliner.
Sementara itu, Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penetapan suatu proyek sebagai PSN, termasuk pengembangan kawasan PIK 2 sudah melalui kajian lengkap yang didukung surat komitmen menteri atau kepala lembaga, rencana pendanaan, hasil kajian, hingga rencana aksi.
"Tidak ada pertimbangan non teknis (politis) dalam pengambilan keputusan dalam penetapan suatu proyek PSN, semua keputusan melalui hasil kajian yang lengkap dan parameter yang jelas," tuturnya.
Baca Juga: Dari Aguan hingga Bos Djarum, Ini Daftar 20 Konglomerat Indonesia yang Investasi di IKN