Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi membuka kembali gerai perhiasan mewah Tiffany & Co yang sempat disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyegelan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan berupa impor barang.

Purbaya menjelaskan, pembukaan segel dilakukan lantaran pihak Tiffany & Co menyatakan kesanggupannya dalam memenuhi sejumlah kewajiban, termasuk sanksi yang diberikan oleh Bea Cukai. Diketahui, beberapa waktu lalu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan audit kepabeanan terhadap Tiffany & Co dan menerbitkan Surat Penetapan Pabean sebesar Rp97,49 miliar, termasuk sanksi administratif berupa denda sebesar Rp78,50 miliar. 

Baca Juga: Bayar Utang hingga Jaga Rupiah, Cadangan Devisa RI Anjlok dan Sentuh Level Terendah Sejak Juni 2024

"Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundangundangan yang berlaku," tegas Purbaya usai membuka segel gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Senin (8/6/2026).

Baca Juga: Ditanya Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri Prabowo, Purbaya: Rahasia Presiden

Ia menambahkan, pemerintah senantiasa mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan. Upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, memberikan kepastian hukum serta keberlangsungan usaha bagi seluruh pelaku usaha dalam rangka mendukung perekonomian nasional.

Menkeu juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk senantiasa memenuhi kewajiban dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangundangan sebagai bagian penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang transparan, dan berdaya saing. 

"Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan secara konsisten, sekaligus mendorong kesadaran seluruh pelaku usaha untuk berperilaku patuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya lagi.