Beberapa waktu terakhir, proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 menjadi perbincangan luas publik. Terlebih, sebelumnya di media sosial beredar beberapa video pernyataan eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, terkait hal tersebut.
Menurutnya, pengembangan PIK 2, yang dikelola kontraktor swasta, Agung Sedayu Group, milik konglomerat Aguan, dianggap meresahkan dan dinilai tidak tepat masuk kategori PSN.
Untuk diketahui, PSN sendiri merupakan proyek-proyek infrastruktur Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Jokowi. Skala dari proyek ini disebut bersifat strategis dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan di daerah. Proyek dengan status PSN ini akan memperoleh beberapa keunggulan berupa percepatan pembangunan.
Saat ini, di kawasan PIK 2 sendiri sedang dibangun jalan tol KATARA (Kamal-Teluk Naga Rajeg) sepanjang hampir 40 KM dan diperkirakan akan mulai beroperasi dalam 1 tahun ke depan. Pembangunan PIK 2 ini pun sudah berlangsung mulai tahun ini dan ditargetkan selesai pada 2060 mendatang dengan cakupan area sekitar 1.755 hektar.
Namun kini, progress proyek itu pun menuai kritik dan polemik. Berbagai persoalan yang ada pun tentu saja memantik kembali pertanyaan dasar, apa sebenarnya alasan dan bagaimana awal perkara PIK 2 dan proyek PSN?
Terkait hal itu, Olenka pun akan mengulasnya lebih rinci, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber, Jumat (22/11/2024).
Baca Juga: Siap-Siap! Tahun Depan Prabowo Pindahkan ASN ke IKN
Apa Itu PIK 2?
PIK 2 adalah sebuah kawasan properti yang dikembangkan di pesisir utara Banten, yang lokasinya berbatasan dengan Jakarta.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pihak pengelola PIK, PIK2 merupakan lanjutan usaha patungan Agung Sedayu Group (ASG) dan Salim Group (SG) setelah berhasil mengembangkan Kawasan PIK 1 dan pulau reklamasi yakni Golf Island and Ebony dengan total luasan pengembangan sekitar 1.600 hektar.
Kawasan itu mencakup pembangunan di pulau reklamasi Golf Island dan Ebony Island. Dulu keduanya bernama Pulau C dan D.
Agung Sedayu Group sendiri dirintis oleh Sugianto Kusuma alias Aguan. Sedangkan, Salim Group dipimpin oleh Anthony Salim. Keduanya merupakan konglomerat negeri yang juga berinvestasi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mengapa PIK 2 Masuk PSN?
Pada 24 Maret 2024 lalu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengeluarkan rilis terkait 14 PSN baru di berbagai sektor. Antara lain 8 kawasan industri, 2 kawasan pariwisata, 2 jalan tol, 1 kawasan pendidikan, riset, dan teknologi kesehatan, serta 1 proyek Migas lepas pantai.
Dari 14 PSN baru tersebut salah satu di antaranya berada di kawasan PIK 2, yakni pengembangan Green Area dan Eco-City yang dinamai Tropical Coastland. Salah satu pertimbangannya adalah kawasan seluas 1.750 hektare itu akan menjadi destinasi wisata baru dan mengakomodasi kawasan hutan bakau.
Menteri Pariwisata yang menjabat saat itu, Sandiaga Uno, mengatakan, alasan PIK 2 masuk ke PSN adalah karena kawasan ini mampu menjadi destinasi yang menarik untuk berwisata serta mampu membuka lapangan kerja baru serta menggeliatkan ekonomi.
"Kita melihat presentasi dari rekan-rekan PIK2, dimana masif sekali ada lebih dari 1.000 hektare yang dikembangkan dengan target 20 juta kunjungan wisatawan dan 10 juta lapangan kerja baru. Ini effort yang sangat luar biasa oleh pengembang dan mereka telah membangun infrastrukturnya sendiri. Pemerintah harus hadir untuk memfasilitasi," papar Sandiaga, seperti dikutip dari Antara, Senin (1/4/2024) lalu.
Tak hanya itu, Sandiaga pun melihat aksesibilitas kawasan PIK juga bagus, yakni dekat dengan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng serta memiliki daya tarik wisata yang memukau, di antaranya wisata mangrove, destinasi wisata buatan (reklamasi) hingga memiliki pusat kuliner.
Sementara itu, Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penetapan suatu proyek sebagai PSN, termasuk pengembangan kawasan PIK 2 sudah melalui kajian lengkap yang didukung surat komitmen menteri atau kepala lembaga, rencana pendanaan, hasil kajian, hingga rencana aksi.
"Tidak ada pertimbangan non teknis (politis) dalam pengambilan keputusan dalam penetapan suatu proyek PSN, semua keputusan melalui hasil kajian yang lengkap dan parameter yang jelas," tuturnya.
Baca Juga: Dari Aguan hingga Bos Djarum, Ini Daftar 20 Konglomerat Indonesia yang Investasi di IKN
Pengembangan Proyek Tidak Pakai APBN
Lebih lanjut, Haryo Limanseto juga mengatakan, meski berstatus PSN, pengembangan PIK 2 nantinya tidak akan menggunakan uang negara atau APBN. Status PSN, sambungnya, hanya akan membantu percepatan proses penerimaan rekomendasi pembangunan dari kementerian terkait.
Hal tersebut pun ditegaskan oleh pihak PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk atau PIK 2 (PANI). Sekretaris Perusahaan PANI, Christy Grassela, mengatakan, setidaknya perseroan menargetkan investasi sebesar Rp 40 triliun yang pengembangannya mulai tahun 2024 hingga 2060.
Ia pun memastikan, perseroan akan mencari dana sendiri dalam pengembangan kawasan PIK 2 tersebut.
"Dalam perencanaan total investasi tersebut akan difasilitasi pihak swasta dan tidak ditargetkan menggunakan APBN/APBD," beber Christy, seperti dikutip Antara pada Selasa (26/3/2024) lalu.
Christy pun lantas menegaskan bahwa PIK 2 merupakan lanjutan usaha patungan Agung Sedayu Group (ASG) dan Salim Group (SG) setelah berhasil mengembangkan Kawasan PIK 1 dan Pulau Reklamasi, yakni Golf Island and Ebony dengan total luasan pengembangan sekitar 1.600 hektar.
Terpisah, Presiden Direktur PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), Sugianto Kusuma alias Aguan, pun membeberkan target-targetnya terkait PIK 2 ini.
Aguan mengatakan, sebagai pengembang yang sudah berpengalaman lebih dari 50 tahun, pihaknya terus berupaya untuk melakukan inovasi dan meluncurkan produk-produk yang sesuai permintaan pasar yang akan ditranslasikan sebagai target marketing sales.
"PANI akan memegang komitmen kepada seluruh pemangku kepentingan dan menjalankan strategi usaha yang telah dirancang sedemikian rupa untuk sampai ke tujuan jangka menengah dan jangka panjang, paling tidak 5 tahun dari sekarang," kata Aguan, seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI, dikutip dari Detik.com, Sabtu (27/4/2024).
Perencanaan Pembangunan pada Proyek PIK 2
PIK 2 terdiri dari pengembangan real estat dan PSN Tropical Coastland dengan konsep green area dan eco-city. Luasan PIK 2 sekitar 28.000 hektar, sebagai kelanjutan dari PIK 1 dan pulau reklamasi, yaitu Golf Island and Ebony di Jakarta Utara.
Sementara, PSN Tropical Coastland di dalam kawasan PIK 2 terpisah dalam lima bagian dari A hingga E seluas 1.756 hektar. Investasi proyek PSN ini sekitar Rp 39 triliun dengan harapan bisa menyerap 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda.
Dan, berikut adalah perencanaan pembangunan pada proyek PIK 2 yang masuk dalam PSN:
- Pengembangan baru berkonsep eco-park dan dapat disebut Taman Bhineka yang akan mengusung keragaman religi dan sikap toleransi di Indonesia.
- Safari sebagai destinasi wisata alam yang dapat diakses oleh umum serta fasilitas penunjang yang diperlukan untuk mempermudah wisatawan untuk berkunjung termasuk hotel, restoran dan fasilitas lain yang berhubungan dengan wisata safari.
- Lapangan Golf dirancang untuk dapat mengakomodir standar 27 holes dengan skala design bertaraf internasional.
- Wisata Mangrove sebagai destinasi wisata alam yang berbasis pesisir pantai termasuk safari mangrove dan taman rekreasi keluarga, dan kebun binatang berhabitat mangrove
- Sirkuit internasional untuk menyasar segmen pecinta otomotif dan direncanakan racing berskala nasional dan internasional sebagai magnet untuk segmen otomotif.
- Ekowisata dapat mencakup resort yang bertemakan pesisir pantai, taman terbuka dan tertutup dengan target segmen wisata ekowisata.
Selain itu, pembangunan PIK 2 juga ditargetkan akan memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui beberapa target yang telah diidentifikasi seperti:
- Penyerapan lapangan kerja baru sekitar 30 ribu orang
- Kunjungan wisatawan baik domestic maupun asing sekitar 10 juta wisman per tahun
- Kontribusi kepada pendapatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam bentuk pajak (PPN, PBB, PB1, PPh)
- Potensi investasi modal dari swasta/asing yang berminat untuk menanamkan modalnya di PIK2 PSN
- Pemerataan distribusi pembangunan di luar DKI Jakarta sehingga tercapai dampak sosial dan ekonomi antara lain mengurangi kesenjangan pendapatan di seluruh lapisan masyarakat, memperkecil kesenjangan antar wilayah, pemerataan infrastruktur sehingga dapat menunjang tercapainya Indonesia Emas pada 2045.
Baca Juga: Prabowo Gandeng Jokowi Lanjutkan Pembangunan IKN
Kacamata Pengamat
Pengamat Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro, menilai, sejak awal, pemberian status PSN ke PIK 2 tidak tepat. Menurutnya, seharusnya status PSN diperuntukkan kepada publik dan bukan hanya pada satu kelompok tertentu.
Ia pun menilai wajar jika pemberian status PSN kepada PIK 2 terkesan transaksional antara pemerintah dengan Agung Sedayu Group sebagai pihak yang memiliki PIK 2.
Riko menduga, presiden Jokowi memberikan status PSN ke PIK 2 untuk kepentingan pengembangan IKN.
“Jadi kita menyebutnya kebijakan yang tukar guling,” kata Riko, sebagaimana dikutip dari Insider.
Seharusnya, kata Riko, PIK 2 tidak perlu diberikan status PSN dan dibiarkan sebagai pertumbuhan perkotaan berbasis pasar bebas. Dengan kata lain, Agung Sedayu Group sebagai pihak yang membawahi PIK 2 melakukan pengembangannya secara mandiri.
Terpisah, Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, justru melihat keputusan pemerintah memasukkan 14 PSN baru termasuk PIK 2 dan BSD menjadi sebuah terobosan.
Piter bilang, pemerintah sudah mulai sadar pembangunan ekonomi tidak bisa hanya mengandalkan proyek strategis yang dibiayai APBN tetapi juga didukung oleh swasta.
"Hal ini menurut saya yang mulai disadari oleh pemerintah. Walaupun sebenarnya agak terlambat," kata Pite, sebagaimana diwartakan Tirto.id.
Dengan dimasukkan PIK 2 sebagai PSN, Piter menilai, banyak hal positifnya. Seperti misalnya soal percepatan dalam hal perizinan yang selama ini mungkin sulit dilakukan oleh pihak swasta. Setelah berstatus PSN, maka kemudahan izin bisa lebih mudah.
Sementara itu, Pakar Strategi Pariwisata Nasional, Taufan Rahmadi, melihat, ditetapkannya PIK sebagai PSN akan berdampak terhadap beberapa hal.
Di antaranya, terjadinya penyerapan lapangan kerja baru, berpotensi mengerek kunjungan wisatawan dan pendapatan daerah maupun pusat, serta meningkatkan brand equity dari Indonesia sebagai negara yang ramah bagi investasi pariwisata.
“Dengan hadirnya kawasan pariwisata diharapkan dapat mengurangi terjadinya gap ekonomi dan sosial di masyarakat,” jelas Taufan dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Bisnis.com.