Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklaim telah memusnahkan 16.591 balpres pakaian bekas atau thrifting yang masuk ke tanah air secara ilegal. 

Ribuan balpres itu merupakan hasil sitaan yang dilakukan lintas instansi baik dari Kemendag sendiri, Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polri. Adapun total sitaan mencapai 19.391 balpres. 

Baca Juga: PLN dan Kejari Kabupaten Bekasi Jalin Sinergi Hukum untuk Percepatan Proyek Ketenagalistrikan

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, pihaknya melakukan proses pemusnahan secara bertahap dimana pemusnahan itu telah dimulai sejak 14 Oktober 2025 lalu, pemusnahan terus berlanjut dalam beberapa waktu ke depan. 

Pada hari ini, Jumat (14/11/2025) Kemendag kembali memusnahkan sebanyak 500 balpres. Pemusnahan itu berlangsung di PT T Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi), Bogor, Jawa Barat.

“Total yang sudah dimusnahkan adalah sebanyak 16.591 atau kurang lebih 85,56 persen,” kata Budi dalam konferensi pers di PT T Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi), Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025). 

“Nah, pada hari ini kita akan melakukan pemusnahan barang sebanyak 500 balpres dan salah satunya dilakukan di sini yaitu di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri,” tambahnya. 

Baca Juga: Purbaya Endus Indikasi Manipulasi Faktur Impor: Ada Barang yang Harganya Rp50 Juta tapi Ditulis 7 Dolar

Budi menuturkan, biaya pemusnahan di PT PPLi ini ditanggung sepenuhnya oleh para distributor dan importir pakaian bekas. Dalam operasi pengungkapan pakaian thrifting di Bandung beberapa waktu lalu, Kemendag dan pihak intelijen menemukan 19.391 balpres itu disimpan di 11 gudang milik 8 distributor. 

"Para distributor itu telah dijatuhi  sanksi administratif," pungkasnya.