Pemerintahan Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto tengah menyiapkan berbagai strategi untuk memberantas bisnis pakaian bekas atau thrifting ilegal yang dinilai merugikan masyarakat dan negara. Dengan komando Prabowo, berbagai menteri terkait diminta menjalankan tugasnya demi kelancaran agenda tersebut.

Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, belum lama ini menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan anak buahnya untuk menutup keran impor thrifting. Sejumlah menteri yang dimaksud, di antaranya, adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perdagangan Budi Santoso, dan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.

Baca Juga: Pedagang Thrifting Mau Bayar Pajak Jika Diizinkan Jualan, Purbaya: Terus Kalau Ganja Bayar Pajak Jadi Legal?

“Keran impor yang oleh presiden diperintahkan kepada Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, kemudian yang terkait untuk segera mengambil langkah-langkah cepat agar keran impor itu tidak dibuka,” kata Cak Imin di Menara Danareksa, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Keberadaan bisnis thrifting dinilai telah merusak industri tekstil dalam negeri. Oleh karena itu, solusi utama yang disiapkan Pemerintah Indonesia adalah mengalihkan UMKM yang menjual pakaian bekas impor ke produk lokal.

Penguatan Produk Lokal

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, Presiden Prabowo memberikan arahan agar penyetopan impor pakaian bekas disertai solusi pengganti bagi masyarakat yang selama ini menjalankan bisnis thrifting. Kementerian UMKM ditugasi untuk menyediakan produk substitusi yang layak sebagai pengganti barang thrifting.

“Ditugaskan kepada kami, Kementerian UMKM, untuk segera menindaklanjuti substitusi produk yang akan menggantikan para pengusaha-pengusaha di beberapa daerah-daerah thrifting ini untuk dia juga bisa berjualan produk-produk lokal domestik kita,” kata Maman belum lama ini, dikutip Senin (24/11/2025).

Sebagai tindak lanjut, Kementerian UMKM akan menggandeng produsen lokal, memperkuat rantai pasok produk buatan dalam negeri, serta memperluas akses distribusi agar produk-produk lokal dapat bersaing di pasar yang sebelumnya dikuasai oleh pakaian impor bekas.

Maman menegaskan, Kementerian UMKM bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyiapkan produk lokal yang layak. Dengan begitu, langkah yang disiapkan pemerintah juga akan menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperkuat ekosistem UMKM, mengurangi ketergantungan terhadap barang impor, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis produksi lokal.

Peningkatan Ekonomi Pelaku Usaha UMKM

Kementerian UMKM mengaku akan mendampingi langsung para pelaku usaha thrifting yang terdampak. Pendampingan yang dilakukan mencakup pelatihan, fasilitasi akses pembiayaan, hingga perluasan jaringan pemasaran.

“Jadi, bagaimana pengusaha-pengusaha mikro yang selama ini melakukan penjualan thrifting bisa berganti menjual produk-produk lokal ciptaan anak-anak bangsa dari produsen-produsen pengusaha mikro dan kecil yang ada di Indonesia,” ujar Maman.

Langkah ini diambil sebagai jaminan agar pedagang kecil tidak kehilangan penghasilan mereka. Malahan, mereka akan memiliki peluang baru untuk bertransformasi menjadi bagian dari rantai ekonomi kreatif dalam negeri. Salah satu program yang akan dimanfaatkan ialah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program digitalisasi UMKM. Pelaku usaha dapat mengakses modal, pelatihan pemasaran digital, serta mampu mengakses platform e-commerce untuk memperluas jangkauan penjualan.

Ganti Kerugian Negara

Di tempat terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan langkah strategis khusus untuk menindak para pelaku impor pakaian bekas ilegal. Lewat substitusi produk impor dengan produk lokal, manfaat ganda akan dirasakan, misalnya, pembukaan lapangan kerja hingga menghidupkan lagi pabrik-pabrik tekstil dalam negeri.

"Kami (pemerintah) bertujuan menghidupkan UMKM yang legal, yang juga bisa menciptakan tenaga kerja di penyerapan, di sisi produksi di sini. Jadi, kami ingin menghidupkan lagi produsen-produsen tekstil di dalam negeri," tutur Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Lewat kementerian yang dipimpinnya, Purbaya akan menerapkan denda sebagai hukuman tambahan terhadap importir ilegal barang bekas serta memasukkan nama mereka ke dalam daftar hitam. Sebelumnya, Menteri Keuangan tersebut mengaku kaget saat mengetahui bahwa pakaian bekas impor ilegal hanya dimusnahkan. Tidak hanya itu, tersangka importir ilegal hanya dijatuhi hukuman penjara, tanpa denda tambahan.

Hal itu dia ketahui saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. "Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan, dan yang impor masuk penjara. Saya enggak dapet duit, enggak didenda," ungkap Purbaya.

Negara pun harus menanggung kerugian karena mengeluarkan biaya pemusnahan barang bukti impor pakaian bekas ilegal. Dengan begitu, Purbaya berniat menyusun regulasi hukuman denda.

"Jadi saya rugi, cuma ngeluarin ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu. Jadi, akan diubah di mana kita bisa denda orang itu. Selain itu, kalau dia yang pernah (impor) balpres, saya akan blacklist, enggak boleh impor barang-barang lagi," tutur dia.