PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (PLN UIP JBB) terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berjalan lancar, aman, dan sesuai ketentuan.
Melalui audiensi dan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, PLN UIP JBB menggandeng Kejari dalam pengawalan serta pemberian pendampingan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pada proyek-proyek strategis nasional di wilayah Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Kolaborasi PLN dan KAI, Siap Mulai Elektrifikasi Jalur Kereta Indonesia
Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen PLN dalam mempercepat pembangunan sistem kelistrikan yang andal sekaligus memperkuat tata kelola proyek yang transparan dan akuntabel. Melalui sinergi dengan Kejari Kabupaten Bekasi, PLN UIP JBB memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Kerja sama ini penting untuk memastikan seluruh proses pengadaan tanah dan kompensasi Right of Way (ROW) berjalan sesuai ketentuan. Kami berharap dukungan dan pertimbangan hukum dari Kejaksaan dapat memperkuat pelaksanaan proyek serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” jelas Kasirun, Manager Unit Pelaksana Proyek Jawa Bagian Barat 3 (UPP JBB 3) dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).
PLN UIP JBB melalui UPP JBB 3 saat ini tengah memfokuskan pembangunan dua proyek strategis di wilayah Kabupaten Bekasi, yakni Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kiloVolt (kV) Muara Tawar Incomer dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV Bekasi–Muara Tawar. Pada proyek Muara Tawar Incomer, proses pembayaran kompensasi kepada warga telah seluruhnya diselesaikan, sementara bidang yang belum menyetujui nilai kompensasi telah dikonsinyasikan melalui pengadilan negeri setempat. Di sisi lain, proyek SUTET 500kV Bekasi–Muara Tawar kini berada pada tahap pemberkasan dan pembayaran kompensasi ROW, dengan sejumlah bidang yang masih dalam proses penyelesaian melalui mekanisme konsinyasi. Kedua proyek ini diharapkan dapat memperkuat keandalan sistem kelistrikan di Bekasi dan sekitarnya, sekaligus menjawab meningkatnya kebutuhan energi di kawasan industri yang terus tumbuh pesat.
Kasirun menambahkan, tantangan utama yang dihadapi di lapangan berkaitan dengan proses sosial masyarakat, terutama terhadap bidang yang belum sepakat dengan besaran nilai kompensasi. “Melalui sinergi dengan Kejaksaan, kami berharap pendampingan hukum dapat membantu proses ini agar berjalan adil, transparan, dan tetap menjunjung kepentingan masyarakat,” ujarnya.