Kabar baik datang bagi para pekerja. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Meski belum diputuskan, usulan tersebut akan dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara.

Hal itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, usai bertemu Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga: Purbaya Kasih Pajak 0% atas Pencairan JHT untuk 1,64 Juta Pensiunan, Ternyata Ini Alasannya!

Menurut Said Iqbal, Purbaya merespons positif usulan agar pajak pencairan JHT menjadi 0 persen. Namun, pemerintah tetap akan menghitung dampak kebijakan tersebut sebelum mengambil keputusan.

"Yang pertama, tentang pajak JHT 0% akan dipelajari dengan sungguh-sungguh. Semangat beliau memang ingin melakukan perubahan sesuai harapan masyarakat. Tetapi beliau sebagai Menteri Keuangan juga ingin mempelajari dulu dampaknya terhadap pendapatan pajak," ujar Said Iqbal.

Selain itu, Said Iqbal mengungkapkan Purbaya juga berpandangan bahwa pajak progresif atas pencairan JHT seharusnya tidak diterapkan. Menurutnya, pajak cukup dikenakan satu kali, meski pandangan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut di internal Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Purbaya Setuju Pajak JHT dan THR Dihapus?

"Beliau mengatakan, pandangan beliau ya, tapi nanti akan didiskusikan di internal Kementerian Keuangan, seharusnya pajak itu sekali. Masa pajak berulang-ulang, kata beliau, ini nggak fair. Jadi dengan kata lain, kami menangkap pajak progresif JHT, pandangan beliau memang seharusnya tidak ada, cukup sekali," kata Said Iqbal.

Tak hanya itu, pemerintah juga disebut mempertimbangkan kenaikan batas saldo JHT yang dikenai pajak. Saat ini, pencairan JHT hingga Rp50 juta tidak dikenai pajak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, sedangkan saldo di atas Rp50 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 5 persen atas nilai kelebihannya.

Menurut Said Iqbal, batas tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan karena aturan telah berlaku sejak 2009. Penyesuaiannya bisa mengacu pada tingkat inflasi atau kenaikan harga emas.

"Yang ketiga, batas terkena pajak JHT itu mempertimbangkan harga emas atau inflasi. Jadi, batasnya nanti nggak Rp50 juta, bisa jadi Rp100 juta, bisa Rp200 juta, atau kalau pakai harga emas bisa Rp400 juta. Dari tiga hal ini akan dipelajari oleh tim beliau," tutup Said Iqbal.