Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, berjanji akan melakukan kajian ulang terhadap kebijakan perpajakan atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Menyusul janji tersebut tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut bahwa sejatinya pemerintah telah memberikan perlakuan khusus berupa insentif Tarif Final yang jauh lebih ringan bagi para pekerja yang mencairkan JHT.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menegaskan bahwa insentif Tarif Final tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat di usia tidak produktif.
Baca Juga: Purbaya Janji Bebaskan Pajak Hibah Lahan Meikarta: Orang Mau Kasih, Masa Kita Pajakin?
"Pemberian insentif ini bukanlah kebijakan baru, melainkan ketentuan yang telah lama berlaku," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima Olenka pada Selasa (30/6/2026).
Ia menambahkan, melalui PMK Nomor 16 Tahun 2010, Pemerintah memberikan fasilitas Tarif PPh Final sebesar 0% untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp50 juta.
Baca Juga: Purbaya: Pungutan Pajak Bagi Pedagang Online di Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan bahwa pembayaran klaim JHT periode Januari–Mei 2026, dari 1.723.910 klaim yang dibayarkan, sebanyak 1.645.469 klaim (95,45%) memiliki saldo di bawah Rp50 juta dan telah diberikan insentif pajak 0 persen.
Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, atas kelebihannya dikenakan Tarif PPh Final yang sangat ringan sebesar 5% dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu 2 (dua) tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun.
Adapun untuk penarikan JHT oleh pekerja saat masih aktif bekerja, mekanisme perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Tarif Umum PPh Orang Pribadi yang berlaku.
"Hal ini dimaksudkan untuk mendorong peserta JHT agar tidak menarik lebih awal sehingga peserta mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari program JHT," tambahnya.
Perlu dipahami bersama bahwa iuran JHT yang disetor setiap bulan saat masih aktif bekerja merupakan komponen yang tidak pernah dikenakan PPh. Melalui skema ini, negara hadir memberikan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan bagi hari tua pekerja.