Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, merespons usulan penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dan Tunjangan Hari Raya (THR). Atas usulan yang datang dari sejumlah serikat buruh tersebut, Purbaya akan meninjau lebih lanjut.
Purbaya mengklaim bahwa hingga kini ia belum menerima surat resmi dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal terkait dengan usulan tersebut. Meski begitu, Purbaya menegaskan akan mempertimbangkan prosedur yang berlaku, termasuk aspek keadilan dalam kebijakan perpajakan.
Baca Juga: Purbaya: Pungutan Pajak Bagi Pedagang Online di Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026
"Nanti kita lihat, tapi rasanya sih untuk fairness semuanya akan bayar," Purbaya di Kompleks DPR, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Baca Juga: Gaji Sudah Dipotong PPh, Kenapa Pencairan JHT BPJS TK Dipotong Pajak Juga?
Lebih lanjut, Purbaya ingin memastikan bahwa kebijakan perpajakan terkait JHT dan THR tepat sasaran. Ia tak mau jika penghapusan pajak tersebut justru akan memberi keuntungan bagi orang kaya saja.
"Itu kan sampai Rp50 juta ya 0%. Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya aja, jadi saya akan investigasi," tambah Purbaya.