Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi komitmen PT Lippo Cikarang Tbk yang menghibahkan lahan seluas sekitar 30 hektare di kawasan Meikarta kepada pemerintah. Lahan tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah, salah satu agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Purbaya menjelaskan, aset hibah tersebut akan diproses menjadi penyertaan modal negara kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Selanjutnya, lahan akan dikelola melalui mekanisme bisnis yang sehat agar dapat mendukung penyediaan hunian bagi masyarakat tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Purbaya Janji Bebaskan Pajak Hibah Lahan Meikarta: Orang Mau Kasih, Masa Kita Pajakin?

"Kami ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas komitmen seluruh pihak dalam mendukung salah satu agenda prioritas Asta Cita Presiden, yaitu program pembangunan dan renovasi 3 juta rumah. Program ini hadir untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat," ujar Purbaya dalam acara Penandatanganan Komitmen Penyerahan Hibah Tanah di Wisma Danantara, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (01/07/2026).

Menurut Purbaya, hibah lahan dari Grup Lippo menjadi contoh nyata kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mendukung pembangunan nasional. Sinergi tersebut dinilai penting untuk mempercepat realisasi program strategis yang berdampak langsung bagi masyarakat.

"Komitmen ini merupakan wujud nyata sinergi dan semangat gotong royong antara dunia usaha dan pemerintah dalam membangun negeri," katanya.

Ia menegaskan, Kementerian Keuangan akan mempercepat seluruh proses administrasi dan koordinasi lintas kementerian maupun lembaga agar lahan hibah tersebut dapat segera dimanfaatkan.

Baca Juga: Purbaya Kasih Pajak 0% atas Pencairan JHT untuk 1,64 Juta Pensiunan, Ternyata Ini Alasannya!

"Setiap ada proyek yang menguntungkan masyarakat dan negara, pasti akan kami percepat," tegas Purbaya.

Lebih lanjut, ia memastikan seluruh proses penyerahan hibah akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan penuh kehati-hatian.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta BPI Danantara Indonesia. Proses tersebut juga akan mendapat pendampingan dan pengawasan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung guna memastikan seluruh tahapan berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Melalui hibah lahan tersebut, pemerintah berharap pelaksanaan program 3 juta rumah dapat berjalan lebih cepat sekaligus membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh hunian yang layak tanpa memberikan tekanan tambahan terhadap APBN.