Dengan demikian, peraturan yang mengharuskan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun diperintahkan untuk segera dicabut lantaran dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Adapun batasan usia calon kepala daerah itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Baca Juga: Sebelum Putuskan Maju Lagi ke Pilkada DKI, Anies Mau Lakukan Ritual Ini
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 berbunyi: "....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Pasal ini menurut MA tak punya kekuatan hukum mengikat. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan segera mencabut pasal tersebut.
Menariknya, perubahan peraturan ini dilakukan MA di tengah santernya isu pencalonan Kaesang Pangarep di Pilkada Jakarta. Seperti diketahui bersama, Kaesang tak bakal bisa maju Pilkada jika berpatokan pada PKPU Nomor 9 Tahun 2020 sebab putra Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru berusia 29 tahun.