Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membuat pernyataan cukup menohok saat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini jauh lebih demokratis dibandingkan pemerintahan sebelumnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam rapat audiensi lanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan.

“Pemerintahan Pak Prabowo saat ini dengan sebelumnya, mohon maaf, sekarang jauh lebih demokratis,” kata Habiburokhman dalam rapat tersebut, dikutip Selasa (08/09/2026).

Baca Juga: Habiburokhman Klaim Era Pak Prabowo Jauh Lebih Demokratis dari Presiden Sebelumnya

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu kemudian mengaitkan penilaiannya dengan kekhawatiran mengenai potensi RUU Perampasan Aset digunakan sebagai alat kekuasaan.

Menurut dia, risiko penyalahgunaan aturan tersebut justru dinilainya lebih kecil pada pemerintahan Prabowo. Ia bahkan menyinggung adanya kecurigaan terhadap draf RUU yang beredar pada masa pemerintahan sebelumnya.

“Ada juga yang curiga draf yang lebih ekstrem itu yang beredar di zaman pemerintahan sebelum Pak Prabowo, justru itu draf yang akan digunakan untuk menghabisi lawan-lawan politik pemerintahan saat itu,” ujarnya.

Habiburokhman menilai gejala penggunaan hukum sebagai instrumen kekuasaan saat ini juga lebih ringan dibandingkan pemerintahan sebelumnya.

“Gejala menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan menurut saya sekarang jauh lebih ringan daripada pemerintahan sebelumnya,” katanya.

Baca Juga: Tahu Jokowi dan Geng Solo Mau Menjatuhkannya Lalu Kenapa Prabowo Bungkam?!

Pernyataan tersebut muncul ketika Komisi III DPR tengah melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Habiburokhman mengaku heran karena kini muncul perdebatan mengenai 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam lingkup perampasan aset.

Padahal, menurut dia, DPR sebelumnya justru terus mendapat dorongan agar RUU tersebut segera disahkan.

Dalam pembahasan mengenai implementasi RUU Perampasan Aset, Habiburokhman mengatakan DPR akan melihat praktik yang diterapkan di sejumlah negara maju.

Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan aturan tersebut juga sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum yang menjalankannya.

“Kalau di negara maju sih oke, mungkin ya aparat penegak hukumnya berintegritas, enggak nyuap, enggak mengkriminalisasi lawan politik, enggak mengkriminalisasi orang yang kritis, gitu kan,” ujar Habiburokhman.

Ia pun memastikan RUU Perampasan Aset nantinya tidak diarahkan menjadi alat kekuasaan setelah disahkan.

Habiburokhman mengatakan dirinya mencoba melihat persoalan tersebut dari sudut pandang masyarakat biasa. Ia mengaku pernah berada di posisi sebagai bagian dari partai pendukung kekuasaan dan merasakan sendiri kekhawatiran ketika hukum digunakan sebagai instrumen politik.

“Bagaimana kelak ketika kita tidak ada kekuasaan, undang-undangnya digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya? Itulah yang selalu kami pikirkan,” tuturnya.

Menurut Habiburokhman, pertimbangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset agar aturan yang lahir tidak justru menjadi bumerang bagi pihak-pihak yang berada di luar kekuasaan pada masa mendatang.