Namun, perlu kajian komprehensif sebelum memperluas kewajiban SNI ke seluruh produk pakaian jadi. Berdasarkan data Sakernas BPS, terdapat lebih dari 909.000 industri pakaian jadi mikro, serta sekitar 5.800 industri besar dan menengah, yang menyerap hampir 2,9 juta tenaga kerja.
“Kalau semua diwajibkan mengurus SNI hanya untuk bisa menjual produk, apakah negara siap menjamin tidak akan terjadi kriminalisasi terhadap pelaku UMKM yang hanya memiliki 2–3 mesin jahit di rumahnya?” tanya Fernando.
Menurutnya, yang jauh lebih mendesak adalah pembenahan tata niaga impor pakaian jadi, yang saat ini tengah dibahas dan diharapkan segera diberlakukan.
“Pemerintah sedang bekerja secara objektif. Jangan sampai fokus penguatan industri nasional malah dibelokkan oleh tekanan dari kelompok-kelompok yang mengedepankan kepentingan sempit,” lanjutnya.
Desakan Penertiban Organisasi-Organisasi Bermasalah
Fernando meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan evaluasi bahkan pencabutan izin organisasi yang melakukan tekanan tidak sehat terhadap proses penyusunan kebijakan industri.
Ia menilai, tindakan seperti ini berpotensi mengganggu pelaksanaan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui penguatan industri domestik.
Baca Juga: Gelombang PHK Hantui Industri Tekstil, Pemerintah Diminta Tak Egois
Baca Juga: Pelaku Industri Tekstil: APSyFi Tidak Mewakili Tekstil Nasional
“Presiden Prabowo telah berkomitmen untuk mendorong perluasan investasi dan penciptaan lapangan kerja di sektor-sektor strategis. Maka jangan sampai program besar ini diganggu oleh kepentingan segelintir pihak yang melakukan tekanan melalui organisasi yang tidak legitimate,” tutup Fernando.