Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) ikut memberikan apresiasi atas aksi pemerintah melalui Kementerian Perdagangan untuk menunda pengenaan BMAD terhadap Impor Produk Benang Filamen Sintetik Tertentu yang berasal dari China.
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Anne P. Sutanto, memberikan apresiasi kepada pemerintah yang benar-benar mendengarkan masukan dari para pelaku dunia usaha.
Baca Juga: Dukung Gaya Hidup Sehat, Generali Indonesia Proteksi Para Pelari LPS Monas Half Marathon
Baca Juga: Gelombang PHK Hantui Industri Tekstil, Pemerintah Diminta Tak Egois
Bahkan, dirinya juga memberikan apresiasi kepada Kementerian dan Lembaga Pemerintah yang lain dimana pada saat Apindo, API dan APSyFI memaparkan pandangan terkait POY dan DTY, Kementerian Perdagangan juga mengundang Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan KPPU dalam pemaparan dengan dunia usaha.
Anne memaparkan, dalam perannya sebagai Waketum API bidang Perdagangan dan Ketua Bidang Perdagangan APINDO, Anne menerima surat petisi dari 101 pengusaha Tekstil sekitar 3 bulan yang lalu dan pada saat perwakilan 101 pengusaha Tekstil dipertemukan dengan APSyFI.
Dirinya merasa pengenaan Anti Dumping terhadap POY dan DTY adalah bukan solusi yang tepat untuk industri Hulu penghasil POY dan DTY. Karena kondisi dalam 2 tahun ini kebutuhan akan POY hampir 10 kali lipat lebih besar dari kapasitas produksi POY dalam negeri sehingga pengenaan anti dumping akan menurunkan daya saing produksi turunan tekstil yang dihasilkan oleh produsen tekstil nasional terutama 101 perusahaan yang mengajukan petisi. Lebih lanjut efek dari pengenaan anti dumping dikuatirkan akan menambah PHK dan penutupan pabrik tekstil lebih lanjut.
"Kekuatiran APSyFi mengenai anggotanya yang kalah berdaya saing sebenarnya juga sudah dibahas dalam pertemuan dimana perwakilan 101 pengusaha yang mengajukan petisi bersedia untuk menyerap kapasitas produksi POY dalam negeri dengan praktek praktek standard berbisnis. Malah dari perwakilan 101 pengusaha juga mengusulkan pemerintah melalui Kemenperin tetap dapat mengatur harmonisasi kebutuhan import POY dan DTY berdasarkan kebutuhan dalam negeri vs kapasitas produksi dalam negeri. Sehingga kekuatiran mengenai dumping dari negara lain bisa tetap diatasi dengan pengaturan impor oleh pemerintah sesuai kinerja produksi masing-masing pihak," jelasnya.