Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, mengaku jika pihaknya telah mencatat terdapat 14.201 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari calon anggota legislatif (caleg) terpilih dan masih menunggu 5.681 caleg yang belum melaporkan.
"Jadi, masih ada sekitar 5.681 calon terpilih yang belum melaporkan LHKPN. Untuk itu KPK mendorong para caleg ini agar segera melaporkan LHKPN-nya sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan," katanya kepada wartawan, Jumat kemarin.
Baca Juga: Upaya Menemukan Persembunyian Harun Masiku, KPK Gali Petunjuk di Ponsel Hasto
Lanjutnya, ia mengatakan berdasarkan data KPK, per 18 Juli 2024, tercatat sebanyak 14.201 caleg telah memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN ke KPK.
Sebelumnya, KPU menerbitkan Surat Edaran Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 terkait pelaporan LHKPN. Tertulis, caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK, dan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota. Dan, jika caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.
Baca Juga: Anies Baswedan Siap Ikuti Diskusi Anti-Korupsi di KPK
Baca Juga: Mahfud MD Bakal Ganti Nama KPK Kalau Terpilih di Pilpres 2024