Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno ikut menyoroti rencana kabinet gemuk di Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Di mana kabinet gemuk Prabowo-Gibran itu disebut-sebut bakal diisi sekitar 40 menteri.
Try Sutrisno mengaku tak masalah dengan postur kabinet tersebut, dia mengatakan ukuran kabinet kerja suatu pemerintahan memang tergantung kebutuhan.
Baca Juga: Megawati-Prabowo Diprediksi Bertemu Setelah Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih
Dia mengatakan, semakin maju sebuah negara, maka kabinet kerja yang dibentuk semakin ramping, misalnya saja di Jepang yang kabinet kerjanya hanya diisi maksimal 14 menteri.
"Jadi kecil besar itu tergantung kemajuan bangsanya. Jepang cuma 14, paling tinggi, karena otaknya maju," kata Try Sutrisno ketika ditemui kediamannya di Kawasan Jakarta Pusat, Senin (20/5/2-24).
Try Sutrisno mengatakan, tak masalah Prabowo-Gibran menambah jumlah menteri dalam kabinet kerja mereka asalkan penunjukan menteri itu dilakukan dengan bijaksana.
"Jadi tambah lagi enggak apa-apa, asal jangan ceroboh," pungkasnya.
Prabowo Subianto disebut-sebut bakal membuat kabinet kerja jumbo di pemerintahannya, wacana itu mengemuka setelah presiden terpilih untuk Pilpres 2024 berupaya merangkul semua rival politiknya.
Bahkan Gerindra yang adalah partai milik Prabowo mengaku bahwa perkiraan menteri yang mengisi kabinet kerja Prabowo-Gibran bisa mencapai 40 menteri. Bagi Gerindra semakin banyak menteri semakin maksimal kerja pemerintah.
Di tengah isu kabinet jumbo itu, muncul gagasan merevisi Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang kini telah menjadi usul inisiatif DPR.
Ada sejumlah perubahan dalam RUU tersebut, salah satunya soal jumlah menteri yang sebelumnya dibatasi hanya 34 kementerian saja.
Baca Juga: PDI Perjuangan Wacanakan Pertemuan Megawati-Prabowo di Momen 17 Agustus, Gerindra Merespons
Baca Juga: Di Konferensi Pertanahan Bank Dunia, Mas AHY Pamer Keberhasilan Pemerintahan Jokowi
Dalam RUU tersebut tak disebutkan secara gamblang jumlah maksimal menteri dalam kabinet kerja, namun penunjukan menteri sepenuhnya diserahkan ke presiden dengan memperhatikan kebutuhan dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.