Pemerintah melalui Kementerian Sosial dan Kementerian dalam Negeri sudah menyepakati untuk menyetop penyaluran bantuan sosial (Bansos) untuk sementara waktu jelang Pilkada 2024.

Langkah yang diambil pemerintah mendapat dukungan penuh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu menilai langkah ini sudah tepat untuk mitigasi konflik kepentingan jelang Pilkada 2024.

Baca Juga: Titiek Soeharto Percaya Prabowo Tak Bakal Ingkar Janji

"Penghentian bansos ini bertujuan untuk memitigasi adanya konflik kepentingan, ataupun bentuk-bentuk money politic dalam pilkada ini," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Kamis (14/11/2024).

Budi mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah. Ini merupakan sebuah upaya untuk mewujudkan Pilkada yang berintegritas yang bebas dari segala bentuk korupsi.

Lebih lanjut, Budi menegaskan KPK akan ikut mengawasi penyaluran bansos sebagai salah satu fokus dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) pada area perencanaan dan penganggaran dan mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dengan ikut mengawasi penyaluran bansos.

"Kami pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi program bansos ini, sebagai bentuk pelibatan publik dalam pencegahan korupsi. Penyaluran bansos secara umum oleh pemda tentunya tetap harus mengikuti arahan Kemendagri sebagai instansi pembinanya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyatakan setuju dengan usulan pendistribusian bantuan sosial (bansos) dihentikan sementara menjelang pencoblosan pilkada 27 November. Tito menerangkan pihaknya tinggal mengeluarkan surat edaran terkait itu.

"Dan surat edaran, Pak, yang kemarin diminta, kami setuju. Kemarin Pak Bima Arya, wamen, menyampaikan bahwa teman-teman Komisi II minta agar distribusi bansos untuk ditunda sampai dengan pilkada. Kami setuju Pak, langsung setuju sekali," kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa.

Baca Juga: Apa Saja yang Dilakukan Gibran Selama Jadi Plt Presiden?

Tito mengatakan kebijakan itu perlu menunggu persetujuan dari Komisi II DPR. Jika telah disetujui, kata dia, maka pemerintah langsung akan menjalankan.

Meski begitu, Tito mengatakan kebijakan itu ada pengecualian, yakni pada wilayah-wilayah yang mengalami bencana. Ia mengatakan pihaknya tidak akan menghentikan penyaluran bansos bagi masyarakat yang tengah mengalami bencana.

Baca Juga: Menilik Rencana Pembentukan Danantara, Super Holding BUMN Terobosan Presiden Prabowo Subianto

“Kecuali daerah-daerah yang memang memerlukan bansos karena ada bencana seperti Lewotobi yang sekarang di Flores Timur, Sikka, lebih dari 12 ribu yang ngungsi, ya enggak mungkin kita enggak kasih bansos mereka Pak, mereka memerlukan (bansos) itu," ungkapnya