Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi, mengaku jika partainya merasa keberatan dengan usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen yang tengah dibahas dalam Revisi Undang-Undanga (RUU) Pemilu.

Menurutnya, ambang batas tersebut berpotensi menyebabkan banyak suara sah nasional tidak dikonversi menjadi kursi di DPR RI. 

"Partai Amanat Nasional keberatan apabila parliamentary threshold-nya lebih dari 4 persen," katanya kepada wartawan, seperti dikutip Sabtu (19/9/2026).

"Karena prinsip dari Pemilu bahwa semakin besar nilai parliamentary threshold, maka akan menyebabkan jumlah suara sah nasional tidak bisa dikonversi menjadi kursi semakin besar," sambungnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan ambang batas parlemen sebesar 5 persen perlu mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.

"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116 menyatakan bahwa harus ada perubahan dari 4 persen. Nah, perubahan dari 4 persen itu juga harus mempertimbangkan persyaratan sesuai dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi," katanya.

"Yaitu satu, tidak boleh ada suara sah nasional yang semakin banyak tidak bisa dikonversi menjadi kursi. Kedua, mempertahankan nilai proporsionalitas. Ketiga, menjaga nilai representasi. Kempat, ada keadilan. Dan yang kelima, soal membangun penyederhanaan partai politik," tambahnya.

Baca Juga: Catat Ya! Ambang Batas Parlemen 5 Persen Belum Final

Baca Juga: Keras! Pasukan AHY Ngamuk-Ngamuk ke Golkar: Segera Minta Maaf!

Baca Juga: Mas Bahlil Setuju Ambang Batas Parlemen 5 Persen?

Lebih lanjut, pihaknya mengaku telah menyampaikan keberatan tersebut saat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto saat menggelar pertemuan dengan sejumlah ketua umum partai politik.

"Kita diskusi biasa saja. Kalau Pak Presiden itu apa pun keputusan dari koalisi, ya dia setuju saja asal untuk kepentingan sistem kepartaian yang adil, yang demokratis, dan baik buat masyarakat," tukasnya.