Purbaya Yudhi Sadewa memang sudah meninggalkan kursi Menteri Keuangan. Namun, berakhirnya masa jabatan tersebut bukan berarti seluruh hak keuangannya sebagai mantan menteri ikut berhenti.

Meski hanya sekitar satu tahun berada di kursi Menteri Keuangan, Purbaya tetap memiliki hak atas pensiun sebagai bekas menteri negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Purbaya diketahui dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025. Tepat sekitar setahun kemudian, posisinya beralih kepada Suahasil Nazara yang dilantik sebagai Menkeu pada Senin, 14 September 2026 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026.

Serah terima jabatan kemudian dilakukan di Kementerian Keuangan pada Selasa (15/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Purbaya menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kemenkeu atas kerja sama selama satu tahun terakhir.

Baca Juga: Purbaya Berhasil Disingkirkan, Dirjen Pajak dan Bea Cukai Langsung Minta Perombakan di Internal Kemenkeu Dibatalkan

Lantas, setelah hanya setahun memimpin Kemenkeu, berapa uang pensiun yang berhak diterima Purbaya?

Ketentuannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Dalam Pasal 10 aturan tersebut disebutkan bahwa menteri negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Sementara Pasal 11 mengatur bahwa besaran pensiun ditentukan berdasarkan lamanya masa jabatan.

Untuk setiap satu bulan masa jabatan, pensiun pokok ditetapkan sebesar 1% dari dasar pensiun. Ketentuannya paling sedikit 6% dan paling banyak 75% dari dasar pensiun.

Artinya, jika masa jabatan Purbaya dihitung sekitar 12 bulan, persentase pensiun pokoknya berada di angka 12% dari dasar pensiun.

Nah, dasar pensiun yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Benar-benar Nggak Etis! Cara Prabowo Pecat Purbaya Bikin Prof Jimly Elus Dada: Kita Butuh UU Etika Bernegara

Besaran gaji pokok menteri negara sendiri ditetapkan melalui PP Nomor 60 Tahun 2000, yakni Rp5.040.000 per bulan. Angka tersebut merupakan gaji pokok, di luar tunjangan jabatan.

Dengan hitungan sederhana, 12% dari Rp5.040.000 adalah sekitar Rp604.800 per bulan.

Jadi, jika masa jabatan Purbaya dihitung genap 12 bulan dan seluruh ketentuan tersebut diterapkan, estimasi pensiun pokok yang menjadi haknya sekitar Rp604.800 setiap bulan.

Angka tersebut merupakan hitungan pensiun pokok. Besaran manfaat yang diterima secara keseluruhan tidak serta-merta sama dengan angka tersebut karena terdapat komponen lain dan proses administratif yang perlu diperhatikan.

Selain pensiun, mantan menteri juga dapat memperoleh manfaat Tabungan Hari Tua (THT) apabila memenuhi ketentuan kepesertaan dan iuran. Program pensiun dan THT bagi pejabat negara merupakan manfaat yang dalam praktiknya disalurkan melalui PT Taspen.

Namun, hak tersebut bukan berarti langsung cair otomatis begitu seorang menteri berhenti menjabat. Pemberian pensiun kepada mantan menteri membutuhkan keputusan dan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, meski masa Purbaya sebagai orang nomor satu di Kementerian Keuangan hanya berlangsung sekitar setahun, masa jabatannya tetap memiliki konsekuensi terhadap hak pensiun yang diperhitungkan berdasarkan lama pengabdian.

Pergantian posisi itu sendiri berlangsung cukup cepat. Pada Senin (14/9), Purbaya bahkan masih mengikuti rapat kerja bersama DPD RI pada siang hari sebelum kemudian posisi Menteri Keuangan resmi berpindah kepada Suahasil Nazara.

Suahasil, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan, kini mengambil alih kursi tersebut. Dalam pernyataannya setelah dilantik, ia menyebut pekerjaan yang sudah berjalan akan dilanjutkan dengan fokus menjaga kesehatan dan kredibilitas APBN.

Sementara bagi Purbaya, meski sudah tak lagi berada di kursi Menteri Keuangan, masa satu tahun yang dijalaninya tetap tercatat dalam perhitungan hak sebagai bekas menteri negara.