Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi, mengaku jika partainya merasa keberatan dengan usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen yang tengah dibahas dalam Revisi Undang-Undanga (RUU) Pemilu.
Menurutnya, ambang batas tersebut berpotensi menyebabkan banyak suara sah nasional tidak dikonversi menjadi kursi di DPR RI.
"Partai Amanat Nasional keberatan apabila parliamentary threshold-nya lebih dari 4 persen," katanya kepada wartawan, seperti dikutip Sabtu (19/9/2026).
"Karena prinsip dari Pemilu bahwa semakin besar nilai parliamentary threshold, maka akan menyebabkan jumlah suara sah nasional tidak bisa dikonversi menjadi kursi semakin besar," sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan ambang batas parlemen sebesar 5 persen perlu mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.
"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116 menyatakan bahwa harus ada perubahan dari 4 persen. Nah, perubahan dari 4 persen itu juga harus mempertimbangkan persyaratan sesuai dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi," katanya.
"Yaitu satu, tidak boleh ada suara sah nasional yang semakin banyak tidak bisa dikonversi menjadi kursi. Kedua, mempertahankan nilai proporsionalitas. Ketiga, menjaga nilai representasi. Kempat, ada keadilan. Dan yang kelima, soal membangun penyederhanaan partai politik," tambahnya.
Baca Juga: Catat Ya! Ambang Batas Parlemen 5 Persen Belum Final
Baca Juga: Keras! Pasukan AHY Ngamuk-Ngamuk ke Golkar: Segera Minta Maaf!
Baca Juga: Mas Bahlil Setuju Ambang Batas Parlemen 5 Persen?
Lebih lanjut, pihaknya mengaku telah menyampaikan keberatan tersebut saat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto saat menggelar pertemuan dengan sejumlah ketua umum partai politik.
"Kita diskusi biasa saja. Kalau Pak Presiden itu apa pun keputusan dari koalisi, ya dia setuju saja asal untuk kepentingan sistem kepartaian yang adil, yang demokratis, dan baik buat masyarakat," tukasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan jika ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum final.
Tegasnya, pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan ketua umum partai politik baru sebatas diskusi awal atau brainstorming. Menurutnya, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan di DPR RI dengan seluruh fraksi.
"Jadi pertemuan para ketum parpol itu hanya baru brainstorming mengenai persiapan pembahasan Undang-Undang Pemilu yang akan dilakukan oleh fraksi-fraksi di DPR," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
"Nah, brainstorming itu baru dalam tahap awal dan akan terus berlanjut agar kemudian pembahasan fraksi-fraksi di DPR dapat berjalan lancar," tambahnya.
Ia mengatakan jika diskusi awal dalam pemabasasn RUU Pemilu tidak hanya terkait ambang batas 5 persen.
"Jadi kalau brainstorming itu kan belum ada penentuan. Jadi hasil diskusi-diskusi itu kira-kira ya antara lain seperti yang disampaikan Pak Sugiono," katanya.
Diketahui sebelumnya, Kepala Negara pada Selasa (15/9/2026), mengumpulkan sejumlah ketua umum partai koalisi pemerintah untuk membahas revisi UU Pemilu.
"Kita setuju pada angka tersebut," ujar Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono.