3. Insentif Pajak PPh 21 Ditanggung Negara
Salah satu kebijakan yang dikeluarkan Menkeu Purbaya pada awal masa kepemimpinan yakni memberikan insentif pajak PPh 21. Kebijakan ini menetapkan diskon, yakni pajak PPh 21 bagi karyawan bergaji hingga Rp10 juta akan ditanggung oleh pemerintah.
Dengan begitu, Menkeu Purbaya berharap kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat konsumsi domestik.
Baca Juga: Defisit APBN Capai Rp371 Triliun per September 2025, Menkeu Purbaya: Kinerja APBN Tetap Terjaga
4. Insentif PPN DTP Rumah 100% Diperpanjang hingga 2027
Dalam konferensi pers APBN KITA pada 14 Oktober 2025, Menkeu Purbaya mengumumkan bahwa insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% akan diperpanjang hingga 31 Desember 2027.
Sebelum diperpanjang, insentif tersebut akan diberikan oleh pemerintah hingga 31 Desember 2026. Ia mengatakan, perpanjangan insentif PPN DTP dinilai dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan multiplier effect yang besar bagi perekonomian nasional.
"Untuk menjaga daya beli dan multiplier effect yang besar, insentif PPN DTP diperpanjang hingga 31 Desember 2027 yang akan dinikmati 40 ribu unit per tahun," tegas Purbaya, Selasa (14/10/2025).
5. Suntik Rp200 Triliun ke Bank Himbara
Salah satu gebrakan fenomenal Menkeu Purbaya ialah memberikan suntikan dana sebesar Rp200 triliun yang terparkir di Bank Indonesia (BI) ke bank Himbara.
Dana tersebut disalurkan ke PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) masing-masing Rp55 triliun; PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Rp25 triliun; dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) Rp10 triliun.
Tujuan penyaluran dana tersebut ialah untuk mendorong penyaluran kredit supaya roda ekonomi terus berputar dan sektor riil kembali bergairah. Dengan begitu, daya beli masyarakat dapat terjaga dan perlahan membaik.