Purbaya Yudhi Sadewa menjadi sosok yang menyita perhatian publik sejak dilantik sebagai Menteri Keuangan RI pada 8 September 2025. Selama satu bulan menjabat, Menkeu Purbaya mengeluarkan beragam kebijakan yang banyak di antaranya dinilai berpihak kepada masyarakat.
Kebijakan-kebijakan strategis yang dikeluakan oleh Purbaya ini tak hanya menyasar pemulihan ekonomi, melainkan juga memastikan pertumbuhan yang inklusif dan berkeadilan bagi pelaku UMKM, industri, serta masyarakat luas.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Peluang Penurunan PPN: Kita Akan Evaluasi dengan Hati-Hati
Lantas, apa saja kebijakan yang menjadi bagian dari strategi Menkeu Purbaya untuk menjaga daya beli masyarakat?
1. Tak Ada Kenaikan dan Pungutan Pajak Baru
Menkeu Purbaya memastikan bahwa tidak perlu ada pungutan pajak baru lagi di Indonesia. Alih-alih menaikkan pajak atau menciptakan pungutan pajak baru, Menkeu Purbaya lebih fokus untuk meningkatkan penerimaan pajak baru melalui perbaikan kepatuhan pajak.
Pada saat yang sama, pemerintah justru memberikan sejumlah stimulus dalam rangka menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat.
2. Peluang Turunkan Tarif PPN
Menkeu Purbaya membuka peluang untuk penurunan tarif PPN pada tahun 2026. Meski mengaku masih perlu waktu untuk melakukan evaluasi mendalam, ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut bisa direalisasikan untuk menjaga daya beli masyarakat.
"PPN baru naik dari 10% ke 11%. Kami akan melihat dulu sampai akhir tahun 2025. Nanti akan dilihat apakah bisa turunkan PPN untuk mendorong daya beli masyarakat. Kita akan evaluasi dengan hati-hati," ungkap Menkeu Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KITA, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
3. Insentif Pajak PPh 21 Ditanggung Negara
Salah satu kebijakan yang dikeluarkan Menkeu Purbaya pada awal masa kepemimpinan yakni memberikan insentif pajak PPh 21. Kebijakan ini menetapkan diskon, yakni pajak PPh 21 bagi karyawan bergaji hingga Rp10 juta akan ditanggung oleh pemerintah.
Dengan begitu, Menkeu Purbaya berharap kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat konsumsi domestik.
Baca Juga: Defisit APBN Capai Rp371 Triliun per September 2025, Menkeu Purbaya: Kinerja APBN Tetap Terjaga
4. Insentif PPN DTP Rumah 100% Diperpanjang hingga 2027
Dalam konferensi pers APBN KITA pada 14 Oktober 2025, Menkeu Purbaya mengumumkan bahwa insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% akan diperpanjang hingga 31 Desember 2027.
Sebelum diperpanjang, insentif tersebut akan diberikan oleh pemerintah hingga 31 Desember 2026. Ia mengatakan, perpanjangan insentif PPN DTP dinilai dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan multiplier effect yang besar bagi perekonomian nasional.
"Untuk menjaga daya beli dan multiplier effect yang besar, insentif PPN DTP diperpanjang hingga 31 Desember 2027 yang akan dinikmati 40 ribu unit per tahun," tegas Purbaya, Selasa (14/10/2025).
5. Suntik Rp200 Triliun ke Bank Himbara
Salah satu gebrakan fenomenal Menkeu Purbaya ialah memberikan suntikan dana sebesar Rp200 triliun yang terparkir di Bank Indonesia (BI) ke bank Himbara.
Dana tersebut disalurkan ke PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) masing-masing Rp55 triliun; PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Rp25 triliun; dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) Rp10 triliun.
Tujuan penyaluran dana tersebut ialah untuk mendorong penyaluran kredit supaya roda ekonomi terus berputar dan sektor riil kembali bergairah. Dengan begitu, daya beli masyarakat dapat terjaga dan perlahan membaik.