Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengaku tak mengetahui secara jelas Presiden Joko Widodo bakal ikut kampanye pemilu 2024 atau tidak.
Kaesang mengatakan, dirinya tak mengetahui hal itu lantaran dirinya jarang bertemu atau mengobrol dengan sang ayah.
Baca Juga: Ganjar Pranowo: Silahkan Jokowi Ikut Kampanye, tapi Resikonya Besar
”Itu kurang tahu. Saya aja jarang teleponan, jarang ketemu juga. Jadi belum tahu juga,” kata Kaesang di Kiara Artha Park, Bandung, Jawa Barat Sabtu (27/1/2023).
Adapun Jokowi disinyalir bakal berpartisipasi dalam kampanye Pemilu 2024 untuk memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Spekulasi ini bergulir liar setelah Jokowi secara gamblang mengatakan, tak ada larangan kampanye untuk seorang presiden dan para menteri. Yang dilarang adalah penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
Kendati keterlibatan presiden dalam kampanye pemilu ramai ditentang publik, namun Kaesang mengatakan tak menutup kemungkinan pihaknya bakal turut mengundang Jokowi untuk berkampanye bersama PSI pada Pilpres kali ini.
”Ya tapi kalau mengundang ya pasti. Kepingin banget. Itu harapan kami. Tapi ya balik lagi kami ikut Pak Presiden saja. Tapi hati dan jiwa raga Pak Jokowi ada di PSI,” ungkapnya.
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Jokowi, Cak Imin: Tolong Belajar sama SBY, Saya Sedih Punya Presiden….
Baca Juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Pemilu, Anies Baswedan Merespons
Ia tak menampik adanya keinginan mengajak Jokowi berkampanye untuk partainya. Namun, dia menyadari Jokowi memiliki agenda yang padat sebagai kepala negara.
”Kalau kami berharap pasti ya pingin mengajak Pak Presiden untuk kampanye buat PSI. Tapi ya balik lagi beliau sibuk, kita harus memaklumi lah,” tandasnya.
Sebelumnya, Jokowi menjelaskan terkait aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berdasarkan Pasal 299 menyebutkan Presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.
Sementara pada Pasal 281, disebutkan berapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Saya sampaikan ketentuan dari ketentuan perundang-undangan. Jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana" ucapnya melalui video dilansir dari unggahannya di akun X pribadinya @jokowi.