Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penyegelan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada sejumlah toko perhiasan belakangan ini dilakukan lantaran perhiasan-perhiasan tersebut masuk ke Indonesia tidak melalui prosedur resmi atau spanyol alias separuh nyelundup.

“Ya barangnya Spanyol lah, separuh nyolong, separuh nyelundup,”kata Purbaya dilansir Selasa (24/6/2026).

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Fakta Penyegelan 3 Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co: Barang Spanyol, Separuh Nyolong

Adapun DJBC telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan di beberapa titik di Jakarta dalam beberapa hari terakhir ini, teranyar DJBC menyegel Toko Bening Luxury di Pluit, Jakarta Utara. 

Sebelumnya DJBC juga telah menyegel tiga toko Tiffany & Co di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place pada 11 Februari 2026 lalu. 

“Ada yang 100 persen nggak bayar bea masuk, ada yang 50 persen, ada yang 25 persen,” beber Purbaya.

Sejauh ini DJBC masih menghitung total kerugian negara imbas aksi penyelundupan perhiasan tersebut. Purbaya masih menunggu laporan terkait hal ini. 

“Saya dapat laporan (kerugian). Ke depan pasti akan kita lihat seperti apa,” ucapnya. 

Purbaya menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan bakal menindak tegas toko perhiasan yang menjual barang selundupan sebab hal itu justru sangat menghina negara.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Klaim Impor 105.000 Pikap India Tak Pakai APBN: Mereka Pinjam Himbara, Dicicil Rp40 Triliun per Tahun

“Sudah nyolong, habis itu jualnya depan kita gagah-gagahan, kan seperti menghina pemerintah. Kalau sudah nyolong, jualnya gelap-gelap saja gitu, biar nggak ketahuan. Harusnya juga nggak boleh kan? Kita akan kejar pokoknya. Jadi kita akan tetap secure domestic market dari barang-barang ilegal," tandasnya.