Guru Besar ilmu politik Saiful Mujani melontarkan kritik keras kepada Presiden Joko Widodo. Kritik itu sebagai respons atas pernyataan kepala negara yang menyebut presiden dapat berpartisipasi dalam kampanye pemilu. 

Direktur Saiful Mujani Research and Consulting itu mengatakan, pernyataan itu sebagai tanda bahwa Jokowi seolah-olah lupa diri setelah 10 tahun berkuasa.

Dia menilai Jokowi ingin melibatkan diri pada kampanye Pemilu 2024 untuk memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka 

Baca Juga: Jokowi Panen Kritik Gegara Bilang Presiden Boleh Kampanye Pemilu, Istana Sebut Nama Megawati

“Presiden @jokowi ini sudah kalap. Dia ingin prabowo gibran menang pilpres sehingga terang-terangan dirinya boleh berkampanye,” kata dia dalam sebuah cuitan di akun X dilansir Olenka.id Kamis (25/1/2024).

Saiful Mujani mengatakan, sejauh ini memang belum ada peraturan yang membatasi ruang gerak presiden dalam sebuah hajatan politik, namun kata dia, Jokowi tak semestinya melibatkan diri dalam kampanye sebab keputusannya dapat berimbas pada konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. 

“Begitu ingin prabowo gibran menang pilpres sehingga terang-terangan dirinya boleh berkampanye dengan mengabaikan potensi konflik kepentingan dan abuse of power sebagai kepala negara,” jelasnya.

“Menurut UU, boleh aja presiden kampanye, tapi harus cuti dan tak menggunakan fasilitas negara. Tinggal aja tiap hari di istana bogor ko, gimana mungkin ga pake fasilitas negara. Kalau cuti presiden, Maruf Amin jadi presiden sementara mestinya,” tambahnya.

Saiful berspekulasi. Langkah itu diambil Jokowi agar Mantan Wali Kota Solo itu bisa dapat perlindungan dari Prabowo, jika Prabowo kelak menang di Pilpres.

“Kok maksa banget sih? ada apa? ada megakorupsi dirinya yang butuh perlindungan prabowo? pertanyaan itu sering muncul,” imbuhnya.

Baca Juga: Ketidakadilan Jadi Alasan Kubu Anies Buka Peluang Koalisi Kubu Ganjar di Putaran Kedua Pilpres 2024

Ia pun mengatakan, dengan gelagar Jokowi saat ini. Maka sudah waktunya legislatif bertindak.

“Sudah waktunya DPR gunakan hak angketnya untuk proses pemberhentian dan jauhkan pemilu dari dirinya biar pemilu jurdil,” tandasnya.

Respons Istana 

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana angkat bicara menanggapi berbagai  kritik pedas yang dialamatkan untuk Presiden Joko Widodo lantaran menyebut presiden boleh berkampanye pada pemilu. 

Ari mengatakan, pernyataan Jokowi seharus tak perlu diperdebatkan sebab pada kenyataannya, tak ada satu pun peraturan yang melarang partisipasi kepala negara pada hajatan Pemilu. 

Bahkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan gamblang mengatakan presiden dan para menteri boleh berkampanye asalkan tak menggunakan fasilitas kampanye. 

Ari lantas menyebut presiden terdahulu seperti Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga pernah melakukan hal itu ketika mereka masih aktif menjabat sebagai kepala negara. Keduanya mengkampanyekan partainya masing-masing. 

Baca Juga: Jokowi Klaim Presiden Boleh Ikut Berkampanye, Yusril Mahendra Merespons

"Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," kata Ari kepada wartawan Kamis (25/1/2024).

Ari mengatakan, keterlibatan presiden dalam sebuah kampanye pemilu di luar tanggung jawab negara, sebab salah satu syaratnya adalah presiden yang hendak ikut kampanye harus mengajukan cuti dan tak menggunakan fasilitas negara kecuali pasukan pengamanan. 

"Kalau aturan memperbolehkan, silakan dijalankan. Kalau aturan melarang maka tidak boleh dilakukan," ujarnya.

Lebih lanjut, Ari juga menilai respons Jokowi dalam menanggapi pertanyaan awak media soal menteri yang ikut tim sukses itu malah disalahartikan oleh sejumlah pihak.

"Pernyataan bapak Presiden di Halim (Rabu, 24 Januari 2024) telah banyak disalahartikan," kata Ari 

Jokowi sebelumnya menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilihan presiden asalkan mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.

"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024)