Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana angkat bicara menanggapi berbagai kritik pedas yang dialamatkan untuk Presiden Joko Widodo lantaran menyebut presiden boleh berkampanye pada pemilu.
Ari mengatakan, pernyataan Jokowi seharus tak perlu diperdebatkan sebab pada kenyataannya, tak ada satu pun peraturan yang melarang partisipasi kepala negara pada hajatan Pemilu.
Baca Juga: Jokowi Bilang Presiden Bisa Ikut Kampanye, KPU: UU Pemilu Memperbolehkan Itu
Bahkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan gamblang mengatakan presiden dan para menteri boleh berkampanye asalkan tak menggunakan fasilitas kampanye.
Ari lantas menyebut presiden terdahulu seperti Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga pernah melakukan hal itu ketika mereka masih aktif menjabat sebagai kepala negara. Keduanya mengkampanyekan partainya masing-masing.
"Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," kata Ari kepada wartawan Kamis (25/1/2024).
Ari mengatakan, keterlibatan presiden dalam sebuah kampanye pemilu di luar tanggung jawab negara, sebab salah satu syaratnya adalah presiden yang hendak ikut kampanye harus mengajukan cuti dan tak menggunakan fasilitas negara kecuali pasukan pengamanan.
"Kalau aturan memperbolehkan, silakan dijalankan. Kalau aturan melarang maka tidak boleh dilakukan," ujarnya.
Lebih lanjut, Ari juga menilai respons Jokowi dalam menanggapi pertanyaan awak media soal menteri yang ikut tim sukses itu malah disalahartikan oleh sejumlah pihak.
"Pernyataan bapak Presiden di Halim (Rabu, 24 Januari 2024) telah banyak disalahartikan," kata Ari
Baca Juga: Jokowi Disebut-sebut Ngotot Bertemu Megawati, Istana Buru-buru Membantah
Baca Juga: Partisipasi Presiden dalam Kampanye Pemilu: Ruang Gelap yang Bikin Kompetisi Tak Sehat
Jokowi sebelumnya menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilihan presiden asalkan mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.
"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024)