Ari mengatakan, keterlibatan presiden dalam sebuah kampanye pemilu di luar tanggung jawab negara, sebab salah satu syaratnya adalah presiden yang hendak ikut kampanye harus mengajukan cuti dan tak menggunakan fasilitas negara kecuali pasukan pengamanan.
"Kalau aturan memperbolehkan, silakan dijalankan. Kalau aturan melarang maka tidak boleh dilakukan," ujarnya.
Lebih lanjut, Ari juga menilai respons Jokowi dalam menanggapi pertanyaan awak media soal menteri yang ikut tim sukses itu malah disalahartikan oleh sejumlah pihak.
"Pernyataan bapak Presiden di Halim (Rabu, 24 Januari 2024) telah banyak disalahartikan," kata Ari
Jokowi sebelumnya menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilihan presiden asalkan mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.
"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024)