Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku telah mencabut 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dengan luas mencapai 1 juta hektare.
Pencabutan izin itu merupakan tindak lanjut pemerintah mengusut penyebab banjir bandang dan longsor Sumatra dan Aceh yang menewaskan ribuan orang pada akhir 2025 lalu.
Menurut Antoni puluhan izin PBPH melakukan berbagai pelanggaran, aktivitas mereka menjadi salah satu penyebab bencana mengerikan itu.
Baca Juga: Pemerintah Buka Donasi dari Dispora untuk Bencana Sumatra, tapi Ada Syaratnya
“Kami melakukan evaluasi dan pencabutan izin PBPH seluas 1 juta hektare dengan jumlah izin sebanyak 22 PBPH di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak bencana banjir,” kata Raja Juli dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta dilansir Kamis (16/1/2026).
Selain tindakan tegas mencabut 22 izin PBPH, Kementerian Kehutanan lanjut Raja Juli juga sedang mengevaluasi 24 izin PBPH lainnya yang seluruhnya beroperasi di hutan Sumatra Barat, Sumatra Selatan dan Aceh.
Apabila ditemukan pelanggaran, maka izin-izin tersebut juga bakal dicabut, sekarang ini Kemenhut sedang merampungkan proses audit.
“Ke-24 PBPH itu sedang dalam tahap finalisasi audit dan berpotensi dicabut izinnya,” kata politisi PSI tersebut.
Raja Juli menambahkan, hasil evaluasi dan keputusan final pencabutan izin akan diumumkan ke publik setelah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
“Setelah memperoleh persetujuan dan restu dari Bapak Presiden, kami akan segera menyampaikannya kepada masyarakat,” ujarnya.
Pada sisi lain, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan masyarakat memanfaatkan kayu gelondongan yang hanyut akibat banjir. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan pada 8 Desember 2025.
Namun, Raja Juli menegaskan pemanfaatan kayu hanyut tersebut hanya diperbolehkan untuk kepentingan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial.
Baca Juga: Novo Nordisk dan Kemenkes Salurkan Donasi Insulin bagi Pasien Diabetes Pascabencana di Sumatera
“Kebijakan ini mengatur pemanfaatan kayu hanyut untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material bagi masyarakat terdampak, sepanjang tidak digunakan untuk kegiatan komersial,” pungkasnya.