Aktivis lingkungan sekaligus Founder Narasi TV, Najwa Shihab turut menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan yang menjadi biang kerok banjir bandang dan longsor di Sumatra Barat, Sumatra Selatan dan Aceh beberapa waktu lalu.
Menurutnya pencabutan izin itu bukan langkah akhir, ini adalah awal untuk memulai proses hukum, jangan sampai sanksi tersebut hanya sekadar proses administrasi tanpa kelanjutan yang jelas, untuk itu penting bagi masyarakat untuk mengawal kasus ini.
“Sanksi seharusnya bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses panjang penegakan hukum dan pembenahan tata kelola. Ini langkah awal yang penting, tapi yang perlu dikawal adalah apakah sanksi itu benar-benar membawa dampak perbaikan,” kata Najwa dalam forum Eastspring Peduli Sumatera dilansir Kamis (22/1/2026).
Pencabutan izin perusahaan perusak lingkungan itu kata Najwa seharusnya memberi efek jerah untuk mencegah kejadian serupa, namun perlu dicatat sanksi itu juga mesti berbarengan dengan upaya perbaikan yang dilakukan pemerintah baik perbaikan perangkat di lapangan hingga upaya pemulihan hutan yang telah dirusak.
“Apakah sanksi itu cukup atau tidak, sangat ditentukan oleh apakah sanksi tersebut benar-benar memperbaiki perangkat di lapangan. Misalnya, mencegah pelanggaran berulang, berkontribusi pada pemulihan lingkungan, dan perlindungan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Partnership WWF Indonesia, Rusyda Deli, menekankan pentingnya kolaborasi lintas pemangku kepentingan dalam memastikan pemulihan lingkungan pascabencana di Sumatera. Menurutnya, WWF Indonesia bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya berfokus pada pemulihan ekosistem berbasis kawasan.
“Kami bersama pemerintah fokus mengembalikan habitat dan memelihara ekosistem dengan pendekatan berbasis ekosistem yang ada, agar pemulihan lingkungan dapat berlangsung berkelanjutan,” ujar Rusyda.
Dibidik Kejagung
Di sisi lain Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mulai melakukan penyelidikan terhadap aktivitas 28 perusahaan tersebut untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana baik yang merugikan keuangan negara maupun aspek kerusakan ekologis. Kejagung tengah melakukan pendalaman secara intensif.
Baca Juga: Apa Maksud Prabowo Kumpulkan 1.200 Guru Besar di Istana?
“Sekarang sedang didalami. Baru selesai rapat kemarin. Tindak lanjutnya nanti akan kami umumkan, proses pidananya sedang kami dalami,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.