Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen membuat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. 

Bukan tanpa alasan, Golkar mengaku kaget lantaran selama ini MK selalu menolak uji materi yang sama, bahkan penolakan itu bahkan dilakukan hingga 27 kali.  

Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold, Mahfud: Hak Rakyat dan Partai Politik Semakin Terjamin

"Keputusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 sebelumnya selalu menolak," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Sarmuji ditulis Jumat (3/1/2025). 

 Sarmuji mengatakan, dalam uji materi yang selalu ditolak selama ini, MK selalu sependapat dengan pemerintah dan DPR selaku pembuat Undang-undang, ambang batas perlu diterapkan dengan berbagai alasan. 

"Maksud diterapkannya presidential threshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif," kata dia.

Terpisah, Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan putusan MK bernomor Nomor 62/PUU-XXII/2024 itu wajib dijalankan lantaran sudah final dan sudah inkrah. 

“Putusan ini harus diterima karena bersifat final dan mengakhiri konflik. Sebagai negara hukum, keputusan yang sudah inkrah harus dilaksanakan tanpa kecuali,” ujar Mahfud. 

Mahfud melanjutkan, putusan MK ini adalah sebuah momentum penting dalam perjalanan demokrasi bangsa, menurutnya ambang batas 20 persen yang berlaku sebelumnya dianggap sebagai penghalang hak rakyat dan partai politik untuk memilih dan dipilih. 

Baca Juga: Prabowo Ingin Koruptor Dipenjara 50 Tahun, MA Singgung Hukuman Mati

“Keputusan MK ini adalah landmark decision yang membuka ruang baru bagi demokrasi. Dengan ini, hak rakyat dan partai politik untuk berkontribusi dalam politik nasional semakin terjamin,” tambah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut.