Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.  Penghapusan ambang batas pencalonan presiden yang tertuang dalam putusan MK  Nomor 62/PUU-XXII/2024 memungkin semua partai politik dapat mengusung calon presiden sendiri pada pemilu mendatang. 

Mahfud mengatakan putusan tersebut patut diapresiasi, ini adalah permulaan di pemerintahan Prabowo untuk memperkuat demokrasi Indonesia. Dia menegaskan putusan itu wajib dijalankan lantaran sudah bersifat inkrah. 

Baca Juga: Anak Buah Prabowo: Mahfud MD Orang Gagal, Pendapatnya Nggak Perlu Didengar

“Putusan ini harus diterima karena bersifat final dan mengakhiri konflik. Sebagai negara hukum, keputusan yang sudah inkrah harus dilaksanakan tanpa kecuali,” ujar Mahfud dilansir Jumat (3/1/2025).

Mahfud melanjutkan, putusan MK adalah sebuah momentum penting dalam perjalanan demokrasi bangsa, menurutnya ambang batas 20 persen yang berlaku sebelumnya dianggap sebagai penghalang hak rakyat dan partai politik untuk memilih dan dipilih. 

“Keputusan MK ini adalah landmark decision yang membuka ruang baru bagi demokrasi. Dengan ini, hak rakyat dan partai politik untuk berkontribusi dalam politik nasional semakin terjamin,” tambah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut.

Mahfud juga memuji keberanian MK dalam mengambil langkah progresif dengan mendengarkan aspirasi rakyat. Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk aktivisme peradilan yang membawa keseimbangan baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Ini bukan hanya soal keputusan hukum, tetapi juga soal mendengar suara rakyat. MK telah membuktikan diri sebagai penjaga konstitusi yang mampu menjawab tantangan demokrasi,” tegasnya.

Namun, Mahfud mengakui bahwa ia dulu pernah skeptis terhadap peran MK dalam menentukan kebijakan terkait presidential threshold.

Ia sebelumnya berpandangan bahwa isu tersebut seharusnya menjadi kewenangan legislatif, bukan yudikatif.

Baca Juga: OCCRP Nominasikan Jokowi Jadi Tokoh Terkorup, Ngabalin: Penilaian Sampah

“Dulu saya percaya bahwa ambang batas adalah wilayah open legal policy yang menjadi hak legislatif. Tapi MK telah membuktikan, dalam konteks tertentu, intervensi mereka bisa menjadi solusi demi demokrasi,” ungkapnya.

Mahfud berharap, agar semua pihak mendukung keputusan ini demi memperkuat pondasi demokrasi di Indonesia. Kini saatnya kita membangun politik yang lebih inklusif dan merangkul semua elemen bangsa untuk memilih dan dipilih tanpa hambatan,” pungkasnya.