Mahkamah Agung (MA) menyinggung hukuman mati bagi para koruptor, dimana para pencuri uang negara itu bisa saja dihukum mati jika kejahatan itu dilakukan dalam kondisi tertentu.
Hal ini disampaikan MA merespons permintaan Presiden Prabowo Subianto yang meminta koruptor dihukum berat misalnya dipenjara hingga 50 tahun.
Juru bicara MA Yanto mengatakan, dalam tatanan hukum positif yang berlaku di Indonesia, batasan hukum bagi para koruptor telah diatur secara jelas, hukuman paling maksimal adalah hukuman mati apabila para koruptor mencuri uang negara dalam kondisi tertentu, misalnya dalam kondisi bencana alam. Hukuman itu telah diatur Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Kebutuhan Pokok Tak Terimbas PPN 12 Persen, Cak Imin: Ini Bentuk Keberpihakan Prresiden Prabowo
Yanto mengakui, meski sudah ada alas hukum yang kuat untuk memberi hukuman maksimal kepada para koruptor, namun sampai saat ini belum ada satupun koruptor dipenjara 50 tahun atau dihukum mati.
"Kemudian kalau Pasal 2 kan 4 tahun, bisa 20 tahun atau seumur hidup dan dalam keadaan tertentu kan bisa hukuman mati. Dalam keadaan tertentu misalnya apa. Korupsi waktu bencana alam, korupsi pada waktu krismon (krisis moneter) korupsi, pada waktu perang, seperti itu," kata Yanto di Gedung MA, Jakarta ditulis Jumat (3/1/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Yanto menyebut, permintaan Prabowo agar hakim menghukum koruptor dipenjara 50 tahun bukan lah sebuah intervensi dari eksekutif kepada yudikatif.
Menurutnya, pernyataan Presiden Prabowo merupakan penegasan bahwa koruptor harus divonis seberat-beratnya, terlebih apabila terbukti memberikan kerugian besar terhadap negara.
"Jadi saya kebetulan nonton televisi waktu menyampaikan statement beliau begini, kalau sudah jelas-jelas terbukti korupsi dan korupsinya besar, mbok yo (dihukum) 50 tahun. Itu tidak intervensi. Penegasan saja," papar Yanto.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginginkan hukuman berat sampai 50 tahun penjara terhadap pelaku korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Hal itu disampaikan Prabowo saat memberi arahan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Baca Juga: Pandangan Connie Bakrie Soal Kunjungan Presiden Prabowo ke Luar Negeri
"Rakyat itu mengerti. Rakyat di pinggir jalan mengerti rampok triliunan eh ratusan triliun vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC punya kulkas pakai TV. Tolong menteri pemasyarakatan ya, jaksa agung. Naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya dipenjara sampai 50 tahun, begitu kira-kira," kata Prabowo.