Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan ambang batas persentase minimal pencalonan presiden (presidential threshold).
Terkait itu, dirinya akan membuka peluang bagi partainya untuk mengajukan kader PKB menjadi calon presiden (capres).
Baca Juga: Prediksi Tren Warna Rambut 2025, Tampil Lebih Fresh dan Modern
Baca Juga: Jadi Kandidat Cagub, Anies Ogah Disebut Turun Kelas Karena Sempat Jadi Capres
Baca Juga: 3 Paslon Capres-Cawapres Kompak Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2024
"Pasti, pasti (potensi memajukan kader). Semua menyambut cairnya demokrasi, tapi kita juga punya pengalaman kalau terlampau banyak calon yang enggak realistis juga buang-buang," ujarnya, di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat kemarin.
Selain itu, ia mengatakan keputusan MK tersebut merupakan putusan yang mengikat. Karenanya, ia pun menyambut gembira atas hal itu.
"Kalau keputusan MK siapapun harus tunduk. Problemnya adalah ada satu bab di situ dari keputusan itu mengembalikan kepada pembuat UU (Undang-Undang), nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR," ujar dia.