Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyebut  kenaikan tarif  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang-barang mewah adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat.

Cak Imin yang juga menjabat Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, lantaran PPN 12 hanya menyasar barang mewah, maka masyarakat masih bisa mengakses harga-harga murah kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, sayur, susu serta jasa lain seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi tetap dibebaskan dari PPN.

Baca Juga: Menterinya Prabowo: Produk Pangan Dalam Negeri Bebas PPN 12 Persen

“Ini bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat," kata Cak Imin kepada wartawan Selasa (2/1/2025). 

Cak Imin mengatakan pajak kebutuhan pokok yang tetap berlaku normal yakni 11 persen merupakan salah satu  upaya pemerintah menyejatherakan masyarakat.  Cak Imin mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo, kebijakan ini diyakini dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi.  

"Sehingga mendorong pemerataan dan pertumbuhan ekonomi untuk pemberdayaan masyarakat," ujarnya.

Selain dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi kebijakan untuk tidak menaikan PPN pada barang-barang kebutuhan pokok kata Cak Imin juga diyakini dapat menekan angka kemiskinan. 

Baca Juga: OCCRP Nominasikan Jokowi Jadi Tokoh Terkorup, Ngabalin: Penilaian Sampah

"Tantangan ekonomi global akan semakin sulit di 2025. Di sini, pemerintah hadir untuk mengurangi beban masyarakat dengan Paket Stimulus, seperti pembebasan PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta, insentif PPH21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan, bantuan beras 10kg per bulan unuk 16 juta penerima bantuan, dan lain-lain," tutupnya.