Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan partainya sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam membuka opsi pilkada melalui DPRD. Menurut Demokrat, Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah.

Demokrat menilai pilkada langsung maupun tidak langsung sama-sama sah dalam sistem demokrasi Indonesia. Namun, pembahasan kebijakan tersebut harus dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik.

Saat ini, Demokrat bergabung dengan Gerindra, Golkar, PAN, Nasdem, dan PKB yang mendukung wacana pilkada melalui DPRD. Sementara itu, PDI Perjuangan masih menyatakan penolakan karena menilai skema tersebut berpotensi mengurangi kualitas demokrasi.