Diketahui, polemik tentang keabsahan ijazah Gibran menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang dinilai meyakinkan mengenai dokumen kelulusan luar negeri milik Gibran yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.
Majelis juga menyinggung dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan. Dokumen tersebut disebut hanya menunjukkan keikutsertaan atau kehadiran dalam pendidikan, bukan bukti kelulusan.
Namun, putusan tersebut tidak serta-merta menyatakan Gibran kehilangan jabatan. MK tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa tersebut.
MK juga menegaskan persoalan tersebut tidak lagi berada dalam ranah sengketa hasil pemilu. Pasalnya, Gibran telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024.
Atas dasar itu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa masuk lebih jauh untuk memeriksa substansi perkara.