Posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali berada di bawah sorotan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan polemik baru terkait dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari syarat pencalonannya.
Di tengah kegaduhan tersebut, elite PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus justru melontarkan saran yang cukup mengejutkan: Gibran sebaiknya meninggalkan kursi wakil presiden.
Menurut Deddy, keputusan tersebut justru bisa menjadi jalan keluar paling elegan bagi Gibran di tengah sorotan terhadap persoalan dokumen pendidikan. Ia menilai pengunduran diri bukan berarti Gibran kalah, melainkan dapat menjadi bentuk tanggung jawab moral dan etika seorang pejabat negara.
"Paling baik sih itu mas wapres itu mengundurkan diri. Karena itu kemudian menunjukkan kebesaran hati atas sesuatu yang tidak memenuhi persyaratan hukum. Dia akan menang dari sisi moralitas dan etika," ujar Deddy Sitorus, dikutip Kamis (15/10/2026).
Baca Juga: Skenario 'Ngeri' Jokowi Kalau Gibran Terancam Lengser, Prabowo Malah Bisa Kena Batunya?
Pernyataan Deddy muncul setelah MK dalam pertimbangannya menyinggung bukti pendidikan Gibran yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan luar negeri.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengungkap bahwa setelah mempelajari bukti yang diajukan para pihak dan fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang dinilai meyakinkan sebagai bukti bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan kelulusan pendidikan luar negeri setara SMA atau sederajat.
"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kami tidak menemukan dokumen yang menunjukkan beliau memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," kata Arsul Sani.
Persoalannya kemudian terletak pada dokumen yang muncul dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran.
Dalam persidangan, dokumen yang dilampirkan disebut berupa certificate of attendance atau sertifikat kehadiran serta academic records atau catatan akademik.
MK menegaskan bahwa sertifikat kehadiran tidak dapat dipersamakan dengan bukti kelulusan.
Fakta tersebut kemudian menjadi bahan bagi Deddy untuk mendorong Gibran mengambil langkah politik yang menurutnya justru dapat mengembalikan kepercayaan publik.
Alih-alih terus mempertahankan posisi di tengah polemik, Deddy menilai Gibran bisa mengambil jalan yang berbeda dengan mengundurkan diri.
Baca Juga: Tunggu Tanggal Mainnya! Gibran Segera Pamerkan Ijazahnya
Bagi Deddy, langkah tersebut dapat mengubah cara publik melihat persoalan. Gibran tidak harus diposisikan sebagai sosok yang kalah akibat tekanan politik, tetapi justru sebagai pejabat yang berani mengambil tanggung jawab ketika muncul persoalan mengenai syarat hukum pencalonannya.
Di sisi lain, pemerintah tidak serta-merta menganggap putusan MK tersebut sebagai dasar untuk memakzulkan Gibran.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan sebelumnya menyebut putusan terkait keabsahan dokumen pendidikan Gibran sebagai syarat pendaftaran cawapres pada Pilpres 2024 tidak bisa langsung dijadikan alasan pemakzulan.
Syahganda mengatakan pemerintah menghormati lembaga kekuasaan kehakiman, termasuk MK, dan masih memantau perkembangan kasus tersebut.
"Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain," ujar Syahganda.