Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sedang menjadi perhatian publik setelah menuding kasus ijazah SMA/SLTA milik Gibran Rakabuming Raka merupakan operasi politik untuk menghancurkan citra Wakil Presiden RI itu, dimana operasi yang katanya senyap itu kemudian ditunggangi penumpang gelap yang bikin isu ini terus membesar dan tak berkesudahan.
Pasca pernyataan it, Jokowi langsung dihujani kritik tajam dari berbagai arah, wajar saja sebab pernyataan yang sama sudah berkali-kali disampaikan Jokowi dalam beberapa kasus berbeda yang mendera keluarganya.
Jokowi dinilai sedang berkelit dan panik lantaran kasus ijazah Gibran kini menggelinding liar di DPR, dimana sejumlah fraksi parlemen Senayan sedang mempertimbangkan mendorong hak angket memakzulkan Gibran Rakabuming Raka. Pada sisi lain pernyataan Jokowi memicu pertanyaan publik, siapa aktor dan penumpang gelap yang dimaksud.
“Kalau ini disebut operasi politik, mungkin ada musuh politik Jokowi yang hingga saat ini menilai kebijakan maupun manuver politiknya telah melukai perasaan politik kelompok tertentu,” kata Pengamat politik Adi Prayitno Senin (19/10/2026).
Jokowi sendiri hingga kini tak memberi penjelasan secara terperinci mengenai aktor dan penumpang gelap tersebut, karenanya publik akhirnya menerka-nerka, banyak diantara mereka yang menyimpulkan bahwa yang dimaksud Jokowi adalah tokoh-tokoh yang selama ini acap kali diasosiasikan sebagai musuh Jokowi. Namun dibalik semua dugaan itu, hanya Jokowi yang tahu aktor politik dan penumpang gelap yang ia maksud.
“Tentu hanya Jokowi dan Tuhan saja yang tahu siapa yang disebut sebagai penunggang gelap sekaligus melakukan operasi politik itu,” ujarnya.
Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana sebagai inisiator utama yang membawa kasus Gibran ke MK dengan tegas membantah tudingan Jokowi.
Justru sebaliknya, operasi politik dan penumpang gelap dalam kasus Gibran adalah Jokowi itu sendiri, sebab Jokowi ikut bermain di balik layar untuk meloloskan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 silam dengan mengakalai berbagai peraturan dan regulasi.
“Yang pertama apakah ada operasi politik? Saya tidak paham kepada siapa pernyataan itu ditunjukkan,” kata Denny.
“Yang menurut kami operasi politik justru adalah cawe-cawe Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024,” tambahnya.
Menurut Denny, indikasi operasi politik kekuasaan tersebut terlihat gamblang dari dua peristiwa krusial. Pertama, yakni pengubahan aturan syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden melalui putusan MK yang melibatkan paman Gibran, Anwar Usman.
“Yang paling sekarang mengemuka, adalah diubahnya pasal syarat menjadi menggibrankan, disesuaikan dengan Gibran. Syarat umur yang seharusnya 40 tahun, melalui putusan paman Usman untuk ponakan Gibran di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Indikasi kedua, lanjut Denny, terlihat pada perubahan syarat kualifikasi pendidikan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, di mana keberadaan Pasal 18 Ayat (3) dinilai sebagai celah hukum khusus untuk meloloskan pendaftaran Gibran.
“Syarat pendidikan, yang seharusnya minimal SMA sederajat, digibrankan melalui Pasal 18 ayat 3, Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023, yang semakin terindikasi pasal selundupan demi meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden,” ucapnya.
Denny merangkum bahwa rekayasa regulasi teknis itulah yang mencederai etika dan nilai-nilai keadilan dalam pemilu.
“Itulah sebetulnya operasi politik yang merusak kejujuran dan keadilan Pilpres 2024,” sambung Denny.