Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, punya pandangan berbeda soal polemik yang terus menyeret Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai serangan terhadap Gibran bukan semata-mata berkaitan dengan persoalan ijazah, melainkan juga diduga berhubungan dengan agenda politik yang dibawa putra sulung Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Dedy menduga ada pihak-pihak yang merasa resah terhadap Gibran karena dinilai memiliki agenda progresif, terutama terkait percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurutnya, agenda tersebut menjadi salah satu alasan di balik kekhawatiran pihak-pihak yang terus melontarkan kritik terhadap sang Wakil Presiden.
Pandangan itu disampaikan Dedy melalui unggahan di media sosial. Ia juga menyinggung video yang memperlihatkan kerumunan pendukung Gibran dan mengaitkannya dengan polemik yang belakangan berkembang.
"Sebenarnya yang bikin pusing kepala Denny dkk adalah realitas seperti ini, ijasah sudah gagal, masuk DPR pun kelihatannya akan berakhir sama," tulis Dedy, dikutip Rabu (14/10/2026).
Baca Juga: Jokowi Mulai Berubah Sikap? 'Prabowo Jangan Lagi Istimewakan Bapaknya Gibran!'
Ia kemudian menyoroti isu Undang-Undang Perampasan Aset yang menurutnya menjadi salah satu agenda penting Gibran.
"Ketakutan mereka pada sosok muda seperti Gibran adalah karena Gibran sepertinya punya agenda progresif dalam urusan bagaimana agar UU Perampasan Aset segera di sahkan dan itu adalah ancaman serius," lanjutnya.
Dedy juga menyatakan dukungannya terhadap keterlibatan generasi muda dalam politik nasional. Ia berharap semakin banyak anak muda dengan gagasan progresif mengambil peran dalam menentukan arah Indonesia ke depan, termasuk menjelang Pemilu 2029.
"Saya sih mendukung agar anak-anak muda progresif bangsa ini segera ambil bagian, Indonesia di tahun 2029 adalah Indonesia baru dan progresif. Ayo mase @gibran_tweet jangan kasih kendor," tandasnya.
Pernyataan Dedy muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya. Dalam sidang pada Selasa (6/10/2026) malam, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Baca Juga: Foto Gibran Diturunkan Usai Putusan MK, Kepala Bakom: Tukang Becak Enggak Masalah, tapi...
Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," kata Arsul.
Meski permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, pernyataan dalam pertimbangan putusan mengenai dokumen pendidikan Gibran tetap menjadi bagian dari polemik yang berkembang. Sementara itu, dugaan Dedy bahwa serangan terhadap Gibran berkaitan dengan agenda pengesahan UU Perampasan Aset merupakan pandangan politiknya dan bukan fakta yang telah terbukti.